Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 September 2021 | 11:59 WIB
Ditangkap di Kebun Sawit, Ular Piton 9 Meter Dilepasliarkan BBKSDA Riau
BBKSDA Riau melepasliarkan ular piton panjang 9 meter tangkapan warga, Selasa (21/9/2021). [BBKSDA Riau]

Lebih lanjut, ia mengungkpkan bahwa aturan itu berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.

Menurut Hutajulu, adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut yaitu berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

"Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," tutur Hutajulu.

Load More