SuaraRiau.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
KPK memanggil Anies Baswedan untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Pada pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," ujar Anies di Gedung KPK seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Anies Baswedan mengharapkan keterangannya yang akan disampaikan kepada penyidik dapat membantu tugas KPK dalam penanganan kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap Anies.
Tak hanya Anies, KPK di hari yang sama juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.
Edi juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Gegara Anies Baswedan, Rocky Gerung Terang-terangan Dukung Pramono-Rano: Anak Abah Jangan Jadi Malas!
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama