Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 19:23 WIB
NH (30) pelaku pemerasaan saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Cianjur. [Ist]

"Saya sempat menerima uang dari korban Rp 30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap NH. (Antara)

Load More