Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 September 2021 | 18:59 WIB
Ilustrasi bandara. [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraRiau.id - Lima oknum polisi diamankan Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Raden Sadjad, Natuna pada 31 Agustus 2021 lalu.

Terbongkarnya kasus dokumen PCR palsu itu berawal dari kejanggalan petugas KKP Bandara Raden Sadjad.

Petugas bandara yang melakukan pengecekan, menjumpai 7 calon penumpang yang terdiri dari 5 anggota Polres Natuna dan 2 warga sipil tersebut mengantongi surat PCR palsu.

Surat swab PCR-nya tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh RSUD Natuna.

Lima anggota polisi dan dua warga sipil akhirnya diamankan ke POM Lanud Raden Sadjad Natuna.

Diketahui, surat PCR palsu tersebut digunakan untuk berangkat ke Kota Batam menggunakan pesawat Wings Air sebelumnya.

Dari kejadian itu, mereka dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat itu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihaknya kini.

“Sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diterapkan kepolisian,” terang Harry kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (17/9/2021).

Belum dijelaskan sanksi yang diterima kelima oknum polisi yang terlibat pemalsuan surat PCR tersebut.

Load More