Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 September 2021 | 19:37 WIB
Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]

“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Load More