SuaraRiau.id - Seorang perempuan berinisial SW ditangkap polisi karena diduga melakukan pengancaman terhadap seseorang lewat media sosial TikTok. SW terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Ada satu yang kita amankan inisial SW," kata Yusri Yunus dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa pengancaman itu dilakukan SW pada 19 April lalu terhadap penggunaan akun Tiktok berinisial S.
Terungkapnya kasus pengancaman itu berawal dari satu unggahan di akun Tiktok S yang tidak disukai oleh SW.
Gara-gara tak menyukai unggahan tersebut, SW kemudian menuliskan komentar yang mengandung unsur ancaman akan melakukan tindak kekerasan.
"Ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman kepada pelapor. Kalimatnya cukup panjang tetapi unsur persangkaan di Pasal 335 KUHP jo Pasal 29 UU ITE ini masuk unsur ancaman tersebut," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SW di kediamannya di Sulawesi Utara dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa.
Namun Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mengupayakan mediasi antara S dan SW untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan "restorative justice".
Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak asal menyampaikan komentar tanpa memahami konsekuensinya.
Kasus ini pembelajaran untuk masyarakat juga yang tanpa disadari, tahu atau tidak tahu bisa berujung pidana.
"Telapor ini niatnya tidak ke sana, tapi karena ada rasa benci hingga timbul perkataan yang kurang etis yang sifatnya pengancaman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kocak, Posisi Fotografer Saat Memotret Kawinan Ini Sukses Bikin Ngakak Warganet
-
Gagal Cantik, Outfit Bulan Madu Wanita Ini Malah Mengembang Mirip Balon
-
TikTok-an Saat Jam Kerja, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Kena Sanksi
-
Temukan Bercak Mecurigakan di Sprei Hotel, Jawaban Resepsionis Bikin Gregetan
-
Viral Wanita Diam-diam Sewakan Rumah ke Pacar Sendiri, Licik atau Pintar?
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Wajah Fresh, Terbaik Lindungi Kulit
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar