SuaraRiau.id - Seorang perempuan berinisial SW ditangkap polisi karena diduga melakukan pengancaman terhadap seseorang lewat media sosial TikTok. SW terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Ada satu yang kita amankan inisial SW," kata Yusri Yunus dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa pengancaman itu dilakukan SW pada 19 April lalu terhadap penggunaan akun Tiktok berinisial S.
Terungkapnya kasus pengancaman itu berawal dari satu unggahan di akun Tiktok S yang tidak disukai oleh SW.
Gara-gara tak menyukai unggahan tersebut, SW kemudian menuliskan komentar yang mengandung unsur ancaman akan melakukan tindak kekerasan.
"Ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman kepada pelapor. Kalimatnya cukup panjang tetapi unsur persangkaan di Pasal 335 KUHP jo Pasal 29 UU ITE ini masuk unsur ancaman tersebut," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SW di kediamannya di Sulawesi Utara dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa.
Namun Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mengupayakan mediasi antara S dan SW untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan "restorative justice".
Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak asal menyampaikan komentar tanpa memahami konsekuensinya.
Kasus ini pembelajaran untuk masyarakat juga yang tanpa disadari, tahu atau tidak tahu bisa berujung pidana.
"Telapor ini niatnya tidak ke sana, tapi karena ada rasa benci hingga timbul perkataan yang kurang etis yang sifatnya pengancaman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kocak, Posisi Fotografer Saat Memotret Kawinan Ini Sukses Bikin Ngakak Warganet
-
Gagal Cantik, Outfit Bulan Madu Wanita Ini Malah Mengembang Mirip Balon
-
TikTok-an Saat Jam Kerja, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Kena Sanksi
-
Temukan Bercak Mecurigakan di Sprei Hotel, Jawaban Resepsionis Bikin Gregetan
-
Viral Wanita Diam-diam Sewakan Rumah ke Pacar Sendiri, Licik atau Pintar?
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan