SuaraRiau.id - Sebagai negara hukum, individu atau kelompok tidak boleh kebal hukum dalam menghadapi permasalahan tertentu di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons penindakan yang dilakukan aparat kepolisian setelah penangkapan Ustaz Yahya Waloni dan Youtuber Mohammad Kosman alias Muhammad Kace.
"Siapapun yang melanggar hukum dan terbukti bersalah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya kepada wartawan seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Minggu (29/8/2021).
Menurutnya, fenomena buzzer di media sosial merupakan konsekuensi dari perkembangan informasi teknologi, khususnya penggunaan internet.
Dia mengemukakan, di satu pihak, buzzer mendatangkan banyak manfaat. Namun di sisi lain juga mendatangkan banyak kemudaratan di tengah-tengah masyarakat.
"Fenomena buzzer lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan dengan manfaat dan maslahat. Para buzzer justru menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Saya berharap pihak-pihak tertentu yang mengelola "industri buzzer" dapat menghentikan aktivitas yang kontraproduktif dan provokasi yang tidak mendidik," katanya.
Serupa dengan Abdul Mu'ti, Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid meminta polisi bertindak preventif dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama.
"Polisi harus menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menangkap Abu Janda dan Deni Siregar," ujarnya.
Menurutnya, sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman perlu kecermatan dan kearifan mengembangkan sikap toleransi serta wawasan multi kulturalisme merawat keharmonisan sosial.
Pada titik tersebut, harus zero tolerance terhadap siapapun yang berupaya mengganggu atau mengacak-acaknya.
Baca Juga: Youtuber Muhammad Kace Ditangkap Polisi, Ini Respon Ketum PP Muhammadiyah
"Karena sangat mahal ongkos sosial dan politik yang harus kita tanggung jika terjadi benturan yang berlatar belakang keagamaan," katanya.
Dia juga menegaskan, sikap Pemuda Muhammadiyah sejak awal ikut mengambil tanggung jawab menjaga harmonisasi dan keberagaman bangsa. Karenanya, dia berharap masyarakat tidak bertindak reaksioner dan tolong percayakan kepada pihak penegak hukum.
"Sebaliknya pihak kepolisian juga harus menjawab kepercayaan itu dengan bertindak cepat dan adil," kata dia.
Sebelumnya, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar mengapresiasi tindakan cepat kepolisian menangkap dua penista agama, Muhammad Kece dan Muhammad Yahya Waloni.
Namun, Gus Umar mengaku bingung dengan penegakan hukum di Indonesia. Lantaran, buzzer di media sosial terus berkeliaran dan seperti tidak pernah ditindak pihak kepolisian.
"Okelah penista agama ditangkap baik Yahya Waloni atau Kece. Tapi kenapa buzzer tak tersentuh hukum? Why?” tulis Gus Umar lewat akun Twitter pribadi miliknya yakni @Umar_Hasibuan_ pada Kamis (26/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya