Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:27 WIB
Ilustrasi situasi belajar tatap muka. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rudi sempat menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan dibuka usai semua pelajar di daerah tersebut divaksin.

Namun, Rudi kemudian surat edaran (SE) terbaru Wali Kota Batam nomor 47 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2021 memperbolehkan PTM.

Dalam SE itu menyebutkan soal sekolah tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belajar dari rumah).

Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan kategori sekolah luar biasa (SLB) diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik, lalu PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen.

Aturan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

Sehari sebelumnya, Wako Batam Rudi mengintruksikan agar PTM tidak dilaksanakan sampai seluruh pelajar usia 12-17 tahun yang memenuhi kriteria menjalani vaksinasi Covid-19.

“Tunggu semuanya (pelajar) divaksin dulu, baru sekolah tatap muka saya buka,” ujar Rudi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (23/8/2021).

Saat disinggung aturan yang memperbolehkan PTM di surat edaran yang dikeluarkannya, Rudi beralasan tetap mengikuti Surat Edaran dari Gubernur Kepri.

Untuk diketahui Pemerintah Kepri telah mengeluarkan surat edaran kepada Kabupaten/Kota meniadakan kegiatan belajar tatap muka.

Surat itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Kepri, Lamidi.

Akibatnya, beberapa sekolah diketahui telah melaksanakan PTM di sekolah. Beberapa di antaranya merupakan sekolah swasta.

Load More