SuaraRiau.id - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Status PPKM Level 4 di berbagai daerah turun menjadi level 3. Namun penurunan level tersebut jangan disikapi kebablasan.
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai masyarakat jangan sampai kebablasan merespons penurunan status level PPKM.
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan Covid-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Iwan dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).
Diketahui, penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya.
Tak hanya di Jawa dan Bali, penurunan level PPKM juga terjadi di sejumlah daerah Luar Jawa-Bali termasuk Provinsi Riau antara lain Dumai, Rokan Hulu dan Siak menjadi level 3 dari level 4.
Pertimbangan turunnya level PPKM itu lantaran tren kasus Covid-19 di daerah tersebut terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.
Iwan mengatakan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, "3T" atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.
"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.
Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya.
Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.
Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.
"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Bandar Lampung Perluas Tracing dan Testing
-
Cianjur Masuk PPKM Level 4, Bupati: Ada Kesalahan Input Data
-
Skenario Sekolah Tatap Muka di Tangsel, Wali Kota: PTM 50 Persen, Kantin Ditutup
-
PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan
-
Bupati Cianjur Tak Terima Daerahnya Dapat Status PPKM Level 4
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik