Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:03 WIB
Sejumlah warga berdiri di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/8/2021). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

SuaraRiau.id - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Status PPKM Level 4 di berbagai daerah turun menjadi level 3. Namun penurunan level tersebut jangan disikapi kebablasan.

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai masyarakat jangan sampai kebablasan merespons penurunan status level PPKM.

"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan Covid-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Iwan dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Diketahui, penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya.

Tak hanya di Jawa dan Bali, penurunan level PPKM juga terjadi di sejumlah daerah Luar Jawa-Bali termasuk Provinsi Riau antara lain Dumai, Rokan Hulu dan Siak menjadi level 3 dari level 4.

Pertimbangan turunnya level PPKM itu lantaran tren kasus Covid-19 di daerah tersebut terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.

Iwan mengatakan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, "3T" atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.

"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.

Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.

"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.

Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya.

Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.

Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.

"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya. (Antara)

Load More