SuaraRiau.id - Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah wlayah dari 24-30 Agustus 2021.
Tak hanya itu, Jokowi juga memutuskan menurunkan level pada PPKM. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan Covid-19 yang mulai membaik.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” katanya, Senin (23/08/2021) malam.
Mantan wali kota Solo tersebut juga menyebut bahwa saat ini kasus konfirmasi positif telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan dengan titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli lalu.
Selama beberapa minggu terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik.
Di Jawa-Bali daerah PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota dan Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Sedangkan Level 2 mengalami peningkatan dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.
Perkembangan yang baik juga diperlihatkan oleh wilayah di luar Jawa-Bali, namun Presiden mengingatkan untuk tetap waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator penanganan Covid-19, ujar Presiden, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Arahan Jokowi, Kemenkes Bakal Susun Strategi Hidup Bersama Pandemi
-
Tok! Presiden Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021
-
Luhut Binsar Pandjaitan: Pemerintah Izinkan Liga 1, Tanpa Penonton dan Tak Boleh Nobar
-
Luhut: PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19
-
Kebijakan Baru, PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Momen Bupati Afni vs Tere Liye Debat Panas soal Kasus OTT Gubernur Riau
-
SF Hariyanto Bantah Jadi Saksi Pelapor Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid
-
'Jatah Preman' ala Abdul Wahid, Perpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau
-
5 Mobil Bekas Mudah Dikendalikan: Terbaik untuk Pemula, Irit dan Nyaman
-
4 Daftar Mobil Matic Bekas Merek Toyota Paling Cocok buat Harian Keluarga