SuaraRiau.id - Berbicara sertifikat vaksin Covid-19, ternyata tak hanya terjadi Indonesia, namun juga di beberapa negara lain yang ada di belahan dunia. Sertifikat yang menunjukan seseorang telah divaksin untuk bisa mengakses berbagai tempat menjadi hal yang diterapkan.
Namun, aksi unik warga yang satu ini cukup menarik karena enggan untuk menunjukan dokumen sertifikasi. Adalah Andrea Colonneta, warga asal Italia yang bisa jadi menginsipirasi untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Andrea memilih cara ekstrem yakni membuat tato QR Barcode bukti sertifikasi Covid-19 untuk memudahkannya bepergian dan juga tidak repot-repot membuat dokumen.
Langkah praktis yang tergolong ekstrem ini dilakukannya dengan menato pada lengan bagian kirinya. Meski begitu, pria berusia 22 tahun itu mengaku suka tampil beda.
"Ini pasti sesuatu yang orisinal, saya suka tampil beda," kata Andrea Colonnetta disadur dari surat kabar Corriere della Calabria via News 18 pada Minggu (22/8/2021).
Meski begitu, keputusan ekstrem Andrea diakuinya sempat ditentang pihak keluarga.
"Tentu saja mereka mengingatkan saya untuk tidak terlalu impulsif dan untuk lebih merenungkan banyak hal," katanya.
Meski begitu, dia tetap nekat menunaikan keinginannya meski keluarga menentang. Pun dia langsung menghubungi seniman artis Gabriele Pellerone untuk membuat tato yang berfungsi sebagai QR barcode.
Penampakan bentuk tato Andrea pun kemudian direkam dan diunggah oleh Gabriele ke TikTok dan menjadi viral.
Baca Juga: Viral Pria Nekat Bikin Tato Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Penampakannya
Warganet yang penasaran kemudian dengan fungsi QR Barcode tersebut kemudian meminta Andrea mengujinya. Tantangan dari warganet kemudian diterima Andre dengan mencoba pergi ke salah satu gerai restoran cepat saji McDonald's setempat.
Saat diuji, ternyata tato kode QR di lengan Andrea benar-benar berfungsi. Bahkan, petugas restoran cepat saji itu berhasil mendapatkan data vaksin Andrea hanya dengan memindai lengannya.
Untuk informasi, warga Italia wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk bioskop, museum, tempat olahraga, hingga restoran. Peraturan ini berlaku sejak sejak 6 Agustus 2021. [Nur Khotimah]
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing