SuaraRiau.id - Berbicara sertifikat vaksin Covid-19, ternyata tak hanya terjadi Indonesia, namun juga di beberapa negara lain yang ada di belahan dunia. Sertifikat yang menunjukan seseorang telah divaksin untuk bisa mengakses berbagai tempat menjadi hal yang diterapkan.
Namun, aksi unik warga yang satu ini cukup menarik karena enggan untuk menunjukan dokumen sertifikasi. Adalah Andrea Colonneta, warga asal Italia yang bisa jadi menginsipirasi untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Andrea memilih cara ekstrem yakni membuat tato QR Barcode bukti sertifikasi Covid-19 untuk memudahkannya bepergian dan juga tidak repot-repot membuat dokumen.
Langkah praktis yang tergolong ekstrem ini dilakukannya dengan menato pada lengan bagian kirinya. Meski begitu, pria berusia 22 tahun itu mengaku suka tampil beda.
"Ini pasti sesuatu yang orisinal, saya suka tampil beda," kata Andrea Colonnetta disadur dari surat kabar Corriere della Calabria via News 18 pada Minggu (22/8/2021).
Meski begitu, keputusan ekstrem Andrea diakuinya sempat ditentang pihak keluarga.
"Tentu saja mereka mengingatkan saya untuk tidak terlalu impulsif dan untuk lebih merenungkan banyak hal," katanya.
Meski begitu, dia tetap nekat menunaikan keinginannya meski keluarga menentang. Pun dia langsung menghubungi seniman artis Gabriele Pellerone untuk membuat tato yang berfungsi sebagai QR barcode.
Penampakan bentuk tato Andrea pun kemudian direkam dan diunggah oleh Gabriele ke TikTok dan menjadi viral.
Baca Juga: Viral Pria Nekat Bikin Tato Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Penampakannya
Warganet yang penasaran kemudian dengan fungsi QR Barcode tersebut kemudian meminta Andrea mengujinya. Tantangan dari warganet kemudian diterima Andre dengan mencoba pergi ke salah satu gerai restoran cepat saji McDonald's setempat.
Saat diuji, ternyata tato kode QR di lengan Andrea benar-benar berfungsi. Bahkan, petugas restoran cepat saji itu berhasil mendapatkan data vaksin Andrea hanya dengan memindai lengannya.
Untuk informasi, warga Italia wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk bioskop, museum, tempat olahraga, hingga restoran. Peraturan ini berlaku sejak sejak 6 Agustus 2021. [Nur Khotimah]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Kasus APK Palsu Jadi Alarm Bahaya Keamanan Digital
-
Pria asal Bengkalis Bawa 1 Kg Kokain Ditangkap di Jakarta