SuaraRiau.id - Seorang oknum ASN divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (18/8/2021).
Oknum ASN atas nama Yudi Ramdani merupakan terdakwa kasus korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang dikutip dari Antara.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari Lubis.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.
"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Terdakwa Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Terdakwa tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
-
Pidato Jokowi Disorot karena Tak Singgung Isu Korupsi, Moeldoko Menjawab
-
Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI
-
ASN Lampung Ngamuk ke Penjual Bubur dan Ustaz Royan Diperiksa Polisi 3,5 Jam
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering