SuaraRiau.id - Seorang oknum ASN divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (18/8/2021).
Oknum ASN atas nama Yudi Ramdani merupakan terdakwa kasus korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang dikutip dari Antara.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari Lubis.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.
"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Terdakwa Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Terdakwa tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
-
Pidato Jokowi Disorot karena Tak Singgung Isu Korupsi, Moeldoko Menjawab
-
Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI
-
ASN Lampung Ngamuk ke Penjual Bubur dan Ustaz Royan Diperiksa Polisi 3,5 Jam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Ditangkap, Pria Ngaku Anggota BNN Ogah Bayar Hotel Rp15 Juta di Kuansing
-
Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat