SuaraRiau.id - Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief mengguggat eks-istrinya tersebut atas dugaan kasus penggelapan mobil. Dipo dikabarkan menggugat praperadilan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Merespons gugatan praperadilan mantan suaminya, Nikita mengemukakan jika hal tersebut terlalu dibuat-buat.
"Buat saya tudingan penggelapan itu udah selesai, hanya dibuat-buat, rekayasa untuk jadi satu berita karena sekarang mereka berkomplotan untuk melawan saya sendirian," katanya seperti dikutip Suara.com di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/8/2021) malam.
Menurutnya, mobil Mercedez Benz yang diperkarakan dalam kasus penggelapan tersebut sebenarnya kendaraan ilegal, lantaran tidak memiliki surat-surat.
Nikita pun menyatakan, jika Dipo baru mengurus surat-surat saat akan melaporkan Nikita pada 2018.
"Yang saya tahu mobil itu bodong, kenapa saya tahu itu bodong karena dia ngoprek mesinnya itu lho dikerok-kerok nomor mesin untuk dijadikan BPKB. BPKB nya itu baru diurus pas dia mau laporin gue itu," ujarnya.
Dia juga mengemukakan, jika harga mobil tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan perhiasan miliknya yang diklaim lebih mahal.
"Dan harga mobil itu saya tahu dua tahun lalu 98 juta mungkin sekarang 50 jutaan. Ya silakan buktikan, kalau saya memang menggelapkan mobil yang rongsokan itu, masih mahalan berlian saya dibanding mobilnya juga, jadi silakan buktikan," katanya.
Tak hanya itu, dia juga menyebut tidak takut dilawan oleh banyak orang sekaligus.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Diungkit Dipo Latief, Nikita Mirzani Tak Gentar
Meski begitu, dia menyayangkan kasus yang sudah lama ditutup tersebut malah kembali diungkit, lantaran adanya campur tangan pihak tertentu.
"Buat saya itu bukan hal besar, saya bisa kok ngelawan dengan hal ini sendiri. Ya cuma sekarang jadi beruntut, kan kemarin kan temen-temen wartawan juga tahu ya kalau kalian saksikan itu lawyer-nya, lawyer siapa, kalian pasti tahu," katanya.
Diketahui, pada tahun 2018 silam, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita atas kasus dugaan penggelapan barang berupa celana dalam, mobil, dan sebagainya.
Tetapi, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya oleh polisi karena tak cukup bukti. Kekinian, Dipo menggandeng pengacara berbeda, yakni Dicky Muhammad Kurniawan dan kembali membuka kasus dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Dipo mengaku, mempunyai saksi kunci dan bukti baru berupa tangkapan layar percakapan. [Yuliani]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu