SuaraRiau.id - Penerima bantuan usaha produktif mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata bisa dicairkan tanpa harus berlama-lama menunggu antrean di bank.
Kekini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sudah menyediakan layanan khusus berupa e-form untuk melakukan reservasi online yang ditujukan kepada penerima yang hendak mengambil dana bantuan di bank BUMN tersebut.
Ingin tahu caranya supaya bisa mencairkan BPUM tanpa mengantre, simak penjelasan berikut ini.
Dilansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
- Isi data meliputi nomor KTP
- Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
- Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
- Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
- Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Sementara itu, bagi yang belum mengetahui syarat untuk menjadi penerima BPUM UMKM, bisa simak penjelasan berikut ini.
Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Pencairan BPUM pada tahun 2021 telah diperpanjang selama 5 bulan, sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021. (Hillary Sekar Pawestri)
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2, Untuk Pemilik Rekening BRI dan BNI
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak yang Efektif Menutupi Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas
-
Fenomena El Nino Picu Kemarau Panjang di Sejumlah Wilayah Riau
-
Imbas Perang AS-Iran, Harga Plastik Naik Drastis di Pasaran Pekanbaru
-
Melawan Kodrat Sumur Tua: Strategi Pengeboran PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
-
5 Mobil Bekas Selain Toyota yang Efisien BBM dan Bandel, Performa Andal!