SuaraRiau.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Sosial (Dinsos) Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Martini ketika dikonfirmasi, membenarkan hasil temuan BPK tersebut. Namun dari 11 PNS tersebut, lima di antaranya sudah mengembalikan BST yang mereka terima.
"Lima orang PNS sudah mengembalikan BST yang diterima, bukti setorannya ada kita terima," kata Martini, Minggu 15 Agustus 2021.
Ia menjelaskan 11 PNS yang menerima bantuan total sebanyak Rp 15,6 juta tersebut diantaranya guru, perawat, kepala sekolah, pelaksana, dan juga Kepala Bidang yang menerima tiga kali BST dari bulan April hingga Juni 2020 dengan jumlah yang bervariasi.
Baca Juga: Tipu-tipu Si Joko, Mantan Kades yang Berhasrat Jadi Bupati dan Anggota DPR RI
Pada penyaluran tahap pertama di bulan April, dari 11 PNS hanya enam orang menerima BST sebesar Rp 600.000 per orang, kemudian pada tahap kedua di bulan Mei ada sembilan orang dan salah satunya menerima sebesar Rp 1.200.000.
Untuk tahap ketiga penyaluran BST kembali disalurkan pada bulan Juni dan sebanyak sembilan orang yang berstatus PNS ini masih tetap menerima BST sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Ia mengakui data penerima BST yang diterima merupakan data dari desa dan kelurahan sesuai data dan persyaratan yang diberikan, kemudian diinput ke data penerima melalui sistem yang ada di Dinas Sosial.
Saat itu data yang diinput jumlahnya empat ribuan penerima sehingga kemungkinan tidak bisa terverifikasi dengan baik.
"Karena ini bantuan keuangan dari Provinsi dan waktu yang diberikan hanya tiga bulan untuk memverifikasi maka banyak data penerima yang tidak terverifikasi dengan baik termasuk ada nama penerima PNS," katanya.
Baca Juga: Jalan Rusak-Berdebu Gegara Truk Sawit, Ratusan Warga Duri Gelar Unjuk Rasa
Dia menjelaskan, dari 11 orang PNS tersebut ada juga yang tidak mau mengambil dana BST COVID-19 tersebut, bahkan ada juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang sama, dan hal ini sudah dilaporkan ke BPK.
"Yang pasti segala temuan ini sudah kita tindak lanjuti ke BPK," kata Martini. (Antara)
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
-
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem