Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi garis polisi aksi pembacokan janda muda. [Foto Riauonline]

Setibanya korban, atau 20 menit kemudian, tersangka langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga sebelah kiri putus. Lalu korban pun tumbang dan bersimbah darah hingga tewas di tempat.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang tersebut ke belakang rumah dan melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat.

"Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam pencarian akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebilah parah sepanjang 70 Centimeter (Cm). Akibat perbuatannya, duda ini mendekam di sel tahanan dan akan menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores," jelas Bambang.

Load More