SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka pornografi. Sebelumnya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Penetapan tersangka Dinar Candy dalam dugaan pelanggaran UU Pornografi dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 10 miliar," ujar Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya Dinar Candy membuat aksi di pinggir jalan dengan hanya memakai bikini di jalan pada Rabu (4/8/2021).
Ia melakukan aksi protes pakai bikini sambil membawa poster sebagai reaksi atas perpanjangan PPKM.
Video aksi protes Dinar Candy tersebut kemudian tersebar di media sosial sebelumnya dihapus.
Polisi pun melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.
"Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan," sambungnya.
Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Jika memang nanti memenuhi unsur persangkaan di UU ITE dan juga pornografi, nantinya akan naik ke tingkat penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinar Candy menggelar aksi dengan memakai bikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.
Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan itu hingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut.
Dia turun menggunakan bikini merah sembari membawa poster akan protesnya terhadap PPKM diperpanjang di pinggir jalan.
Berita Terkait
-
LBH Jakarta: Upaya Pemidanaan Dinar Candy, Bentuk Objektivitas Pornografi kepada Perempuan
-
Sebar Sendiri Video Berbikini, Hukuman Dinar Candy Jadi Lebih Berat?
-
Dihujat Netizen Gegara Pakai Bikini, Cita Citata Beri Jawaban Menohok
-
Tinggalkan Dinar Candy di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Berpesan Begini
-
Buntut Aksi Pakai Bikini, Dinar Candy Diciduk Diduga Langgar UU Pornografi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Mobil Toyota Bekas di Bawah 50 Juta Tahun 2000-an: Bandelnya Teruji Waktu!
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Gandeng KPK, Plt Gubri SF Hariyanto Bicara Penerapan Antikorupsi di Desa
-
5 Mobil Bekas Murah Pilihan Logis Keluarga Indonesia, Fungsional dan Ekonomis
-
Dirut BRI Angkat Peluang Kolaborasi FintechPerbankan di Forum WEF 2026