SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka pornografi. Sebelumnya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Penetapan tersangka Dinar Candy dalam dugaan pelanggaran UU Pornografi dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 10 miliar," ujar Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya Dinar Candy membuat aksi di pinggir jalan dengan hanya memakai bikini di jalan pada Rabu (4/8/2021).
Ia melakukan aksi protes pakai bikini sambil membawa poster sebagai reaksi atas perpanjangan PPKM.
Video aksi protes Dinar Candy tersebut kemudian tersebar di media sosial sebelumnya dihapus.
Polisi pun melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.
"Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan," sambungnya.
Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Jika memang nanti memenuhi unsur persangkaan di UU ITE dan juga pornografi, nantinya akan naik ke tingkat penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinar Candy menggelar aksi dengan memakai bikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.
Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan itu hingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut.
Dia turun menggunakan bikini merah sembari membawa poster akan protesnya terhadap PPKM diperpanjang di pinggir jalan.
Berita Terkait
-
LBH Jakarta: Upaya Pemidanaan Dinar Candy, Bentuk Objektivitas Pornografi kepada Perempuan
-
Sebar Sendiri Video Berbikini, Hukuman Dinar Candy Jadi Lebih Berat?
-
Dihujat Netizen Gegara Pakai Bikini, Cita Citata Beri Jawaban Menohok
-
Tinggalkan Dinar Candy di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Berpesan Begini
-
Buntut Aksi Pakai Bikini, Dinar Candy Diciduk Diduga Langgar UU Pornografi
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
BRI Dukung Program Pemerintah Lewat Penyaluran Dana Rp55 Triliun ke Sektor Produktif
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Irit Bensin dan Hemat Perawatan, Cocok buat Harian
-
CEK FAKTA: Luhut Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Benarkah?
-
Deddy Handoko Meninggal, Wali Kota Agung Sebut Kehilangan Salah Satu Tokoh di Riau
-
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar