SuaraRiau.id - Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Riau pada 2021 tercatat sebanyak 341.695 pelaku usaha. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan penerima BPUM di wilayahnya merupakan terbanyak kedua di Sumatera.
"Riau menerima BPUM bagi 341.695 pelaku usaha tercatat sebagai peneriman terbanyak kedua di Sumatera, sedangkan terbanyak pertama di Sumatera adalah 341.718 pelaku usaha di Sumatera Selatan," ujar Syamsuar dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Untuk realisasi penerima BPUM dari Kemenkop dan UKM RI hingga Juni 2021 adalah sebanyak 297.689 pelaku UMKM bagian dari 341.695 pelaku UMKM di Riau itu.
BPUM berupa bantuan dampak pandemi Covid-19 itu disalurkan melalui bank. Selain dari APBN, Pemprov Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp 25 Miliar namun beda UMKM-nya.
"Kita upayakan Agustus 2021 bantuan dari Pemrov Provinsi Riau akan segera disalurkan. Bantuan dari Pemrov Riau ini beda penerimanya dengan pelaku usaha yang menerima dari kementerian koperasi dan UKM sehingga perlu pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih," ujar Syamsuar.
Bantuan Pemrov Riau bagi UMKM disalurkan sebesar Rp 1,2 juta yang dapat dimanfaatkan untuk UMKM, dan Pemprov Riau akan bekerja sama dengan OJK untuk mengetahui dari 297.689 pelaku UMKM itu sudah berapa banyak yang berhasil meningkatkan ekonominya.
Berdasarkan data, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021, melanjutkan program/kegiatan bantuan pelaku usaha mikro yang disingkat dengan BPUM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 6 tahun 2020 tentang perlakuan khusus bagi penerima terdampak pandemi Covid-19, Junto Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkop nomor 6 tahun 2020.
Dalam Permenkop-UKM tersebut disebutkan persyaratan yang berhak menerima BPUM, yaitu: a) Warga Negara Indonesia; b) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; c) memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Sedangkan besar bantuan yang diperoleh pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 Juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak