SuaraRiau.id - Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Riau pada 2021 tercatat sebanyak 341.695 pelaku usaha. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan penerima BPUM di wilayahnya merupakan terbanyak kedua di Sumatera.
"Riau menerima BPUM bagi 341.695 pelaku usaha tercatat sebagai peneriman terbanyak kedua di Sumatera, sedangkan terbanyak pertama di Sumatera adalah 341.718 pelaku usaha di Sumatera Selatan," ujar Syamsuar dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Untuk realisasi penerima BPUM dari Kemenkop dan UKM RI hingga Juni 2021 adalah sebanyak 297.689 pelaku UMKM bagian dari 341.695 pelaku UMKM di Riau itu.
BPUM berupa bantuan dampak pandemi Covid-19 itu disalurkan melalui bank. Selain dari APBN, Pemprov Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp 25 Miliar namun beda UMKM-nya.
"Kita upayakan Agustus 2021 bantuan dari Pemrov Provinsi Riau akan segera disalurkan. Bantuan dari Pemrov Riau ini beda penerimanya dengan pelaku usaha yang menerima dari kementerian koperasi dan UKM sehingga perlu pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih," ujar Syamsuar.
Bantuan Pemrov Riau bagi UMKM disalurkan sebesar Rp 1,2 juta yang dapat dimanfaatkan untuk UMKM, dan Pemprov Riau akan bekerja sama dengan OJK untuk mengetahui dari 297.689 pelaku UMKM itu sudah berapa banyak yang berhasil meningkatkan ekonominya.
Berdasarkan data, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021, melanjutkan program/kegiatan bantuan pelaku usaha mikro yang disingkat dengan BPUM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 6 tahun 2020 tentang perlakuan khusus bagi penerima terdampak pandemi Covid-19, Junto Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkop nomor 6 tahun 2020.
Dalam Permenkop-UKM tersebut disebutkan persyaratan yang berhak menerima BPUM, yaitu: a) Warga Negara Indonesia; b) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; c) memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Sedangkan besar bantuan yang diperoleh pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 Juta.
Sehubungan dengan itu dalam rangka percepatan pendataan dan pengusulan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dengan bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik Provinsi Riau membangun aplikasi mataumkm.riau.go.id.
Melalui aplikasi mataumkm.riau.go.id ini akan membantu dan mempermudah bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan bantuan BPUM serta sekaligus membangun data yang transparan dan akuntabel. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan