Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:39 WIB
Penyerahan simbolis sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel. [Ist]

Buntut daripada itu, pada Senin (2/8/2021) kemarin Polda Sumsel menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.

Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan. Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB.

Termutakhir, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan jika rekening milik Heriyanti tidak mencukupi Rp2 triliun. Hal itu diketahui dari hasil koordinasi penyidik dengan pihak bank.

"Itu hasil dari koordinasi dengan pihak bank. Terkait pemilik rekening, saldonya, data dari nasabah ini merupakan rahasia bank," kata Supriadi, Selasa (3/8/2021).

Terkait hal ini, Indonesia Police Watch atau IPW menilai Kapolda Sumatera Selatan dapat dipersangkakan pasal penyebaran berita bohong dalam kasus dugaan sumbangan fiktif keluarga Akidi Tio senilai Rp2 triliun. Persangkaan pasal itu lantaran Eko dinilai tidak profesional hingga menyebabkan terjadinya kegaduhan.

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menyiarkan kabar bohong.

"Kapolda bisa terseret kasus pasal 14 KUHP. Karena sikapnya yang tidak profesional," kata Sugeng, Rabu (4/8/2021).

Atas hal itu, Sugeng mendesak Bareskrim Polri segera mengambil alih kasus ini. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional.

Load More