Penyerahan simbolis sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel. [Ist]
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menyiarkan kabar bohong.
"Kapolda bisa terseret kasus pasal 14 KUHP. Karena sikapnya yang tidak profesional," kata Sugeng, Rabu (4/8/2021).
Atas hal itu, Sugeng mendesak Bareskrim Polri segera mengambil alih kasus ini. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional.
Berita Terkait
-
Dahlan Iskan Ungkap Siapa Sosok Akidi Tio, Punya Aset dan Harta di Singapura
-
Jusuf Kalla Kesal Publik Indonesia Selalu Bahas Akidi Tio : Kita Bosan
-
Soal Donasi Akidi Tio, JK: Jika Sumbang Rp 2 Triliun, Setidaknya Hartanya Rp 10 Triliun
-
Haris Azhar Sebut Anak Akidi Tio Tak Bisa Dipidanakan, Justru Polisi yang Harus Diperiksa
-
3 Kejanggalan Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio untuk Atasi COVID 19 di Sumsel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?