Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:39 WIB
Penyerahan simbolis sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel. [Ist]

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menyiarkan kabar bohong.

"Kapolda bisa terseret kasus pasal 14 KUHP. Karena sikapnya yang tidak profesional," kata Sugeng, Rabu (4/8/2021).

Atas hal itu, Sugeng mendesak Bareskrim Polri segera mengambil alih kasus ini. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional.

Load More