Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Foto Akidi Tio

SuaraRiau.id - Sumbangan keluarga Alm Akidi Tio yang bernilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) tersangkut masalah hukum.

Simpang siur soal jadi tidaknya donasi yang nilainya fantastis tersebut hingga kini masih berlanjut.

Terkait perkara donasi Rp 2 triliun itu, Mabes Polri menyerahkan pemeriksaan kepada Polda Sumsel.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Selasa, mengatakan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut.

"Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya," kata Argo dilansir dari Antara, Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya, desakan agar perkara donasi Rp 2 triliun ditangani oleh Bareskrim Polri datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut Plt IPW Sugeng Teguh Santoso, Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah tersebut dan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Menanggapi hal itu, Argo menegaskan perkara terebut sementara ini ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilan alih dari Mabes Polri.

"Untuk sementara di Polda Sumsel," ujar Argo.

Untuk diketahui, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang keluarga almarhum Akidi Tio terkait kepastian dana hibah yang akan mereka serahkan kepada masyarakat untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun.

Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, empat orang anggota keluarga Akidi Tio yang diperiksa di Mapolda Sumsel dipulangkan.

Mereka yakni anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Polda Sumatera Selatan menyebutkan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini, Selasa (3/8/2021). (Antara)

Load More