Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:44 WIB
Ilustrasi aksi pencabulan. [Antara]

Selanjutnya, setelah penyidik Polsek Rambah Hilir melakukan pemeriksaan terhadap SD, diketahui perbuatan cabul itu sudah dilakukan SD kepada korban sejak tahun 2019 lalu.

"Tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak tahun 2019, dan terakhir perbuatan cabul dimaksud dilakukan oleh tersangka di bulan Mei tahun 2021," ungkapnya.

Dari keterangan polisi, bahwa mereka ini tidak ada hubungan darah atau perkawinan, tapi mereka saling kenal saja.

Saat ini SD sudah ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, Rohul untuk pemeriksaan secara intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More