Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (Unsplash/freestocks.org)

Ia mengatakan bahwa SWI bersama Polri dan OJK telah memblokir 3.365 akun pinjol ilegal. Akan tetapi, para pelaku tidak jera, terus muncul dengan nama aplikasi yang baru.

Untuk itu, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan aplikasi-aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman dengan kemudahan yang tidak logis.

"Ada 122 pinjol yang terverifikasi, lihat daftarnya, masyarakat bisa mengakses pinjol-pinjol yang sudah terverifikasi saja," ujarnya. (Antara)

Load More