SuaraRiau.id - Dugaan terkait adanya data nasabah PT Asuransi BRI Life bocor sedang diselidiki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyebut pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan bocornya data nasabah.
"Sedang kami investigasi," ungkap Dedy Permad kepada Antara, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, kasus ini juga sedang ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Diketahui, dugaan data nasabah asuransi BRI Life bocor mencuat usai seorang pengguna Twitter @UnderTheBreach mencuitkan kabar peretas mengantongi data sebesar 250GB dari asuransi BRI Life.
Dalam cuitan itu, data tersebut berasal dari 2.000.000 orang, 463.000 dokumen diperjualbelikan di situs gelap RaidForums seharga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Dalam keterangannya, data tersebut berisi kartu identitas, kartu keluarga, nomor wajib pajak, foto buku tabungan, akta lahir, akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan dan surat keterangan kondisi kesehatan.
Cuitan tersebut juga memuat foto sampel KTP dan surat keterangan dari klinik dan laboratorium kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan secara daring.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan awal perkara kebocoran data ini berkaitan dengan perbankan.
"Sedang dilidik Dittipideksus," kata Agus.
Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life tersebut.
"Perkara terkait perbankan, data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.
Praktisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati megatakan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data pribadi konsumen harus segera dibuat.
Menurut dia hingga saat ini UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan. Padahal, UU ini penting. Perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia masih tergolong lemah.
Berita Terkait
-
BRI Life Diretas, DPR Minta Pembahasan RUU PDP Segera Dirampungkan
-
Lindungi Karyawannya, BRI Group Luncurkan Produk Asuransi Double Care
-
Periksa Pejabat BPJS Kesehatan soal Skandal Data Warga, Polri: Bukan Dirut
-
Cegah Kebocoran Data, OJK Bakal Atur Penggunaan Teknologi pada Asuransi
-
Lewat Grup Medsos, Kerabat Prabowo Curi Data Nasabah dan Belajar Skimming
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing
-
Kronologi 2 Anggota DPRD Pekanbaru Berantem di Bandara Soetta, Kok Bisa?
-
Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Duel di Bandara Soetta, Berujung Dipolisikan