SuaraRiau.id - Dugaan terkait adanya data nasabah PT Asuransi BRI Life bocor sedang diselidiki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyebut pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan bocornya data nasabah.
"Sedang kami investigasi," ungkap Dedy Permad kepada Antara, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, kasus ini juga sedang ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Diketahui, dugaan data nasabah asuransi BRI Life bocor mencuat usai seorang pengguna Twitter @UnderTheBreach mencuitkan kabar peretas mengantongi data sebesar 250GB dari asuransi BRI Life.
Dalam cuitan itu, data tersebut berasal dari 2.000.000 orang, 463.000 dokumen diperjualbelikan di situs gelap RaidForums seharga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Dalam keterangannya, data tersebut berisi kartu identitas, kartu keluarga, nomor wajib pajak, foto buku tabungan, akta lahir, akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan dan surat keterangan kondisi kesehatan.
Cuitan tersebut juga memuat foto sampel KTP dan surat keterangan dari klinik dan laboratorium kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan secara daring.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan awal perkara kebocoran data ini berkaitan dengan perbankan.
"Sedang dilidik Dittipideksus," kata Agus.
Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life tersebut.
"Perkara terkait perbankan, data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.
Praktisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati megatakan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data pribadi konsumen harus segera dibuat.
Menurut dia hingga saat ini UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan. Padahal, UU ini penting. Perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia masih tergolong lemah.
Berita Terkait
-
BRI Life Diretas, DPR Minta Pembahasan RUU PDP Segera Dirampungkan
-
Lindungi Karyawannya, BRI Group Luncurkan Produk Asuransi Double Care
-
Periksa Pejabat BPJS Kesehatan soal Skandal Data Warga, Polri: Bukan Dirut
-
Cegah Kebocoran Data, OJK Bakal Atur Penggunaan Teknologi pada Asuransi
-
Lewat Grup Medsos, Kerabat Prabowo Curi Data Nasabah dan Belajar Skimming
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Rekening Dormant Tetap Bisa Terima Transfer Masuk, Ini Penjelasan BRI
-
Kasus Puluhan Siswa Keracunan MBG di Tembilahan, SPPG: Kami Mohon Maaf
-
7 Kejutan DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Bangga! Hafiz asal Rokan Hulu Raih Juara 2 MHQ Internasional di Arab Saudi
-
Siapa Syahrial Abdi? Sosok Sekda Riau Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo