Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 Juli 2021 | 20:45 WIB
Ilustrasi tempat makan selama PPKM. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Begitu pula setiap orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah dan kepala daerah.

"SE Wali kota berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku," demikian SE Wali kota Batam. (Antara)

Load More