Tangkapan layar video jemaah sebut kematian itu bukan ada di masjid, tapi di rumah sakit. [Twitter/Ana_khoz]
Selanjutnya, jemaah pria itu mengaku siap dipenjara lantaran pengakuannya soal kematian Corona hanya ada di RS tersebut. Ia pun juga siap dihukum akibat melanggar aturan PPKM yakni salat berjemaah di masjid.
“Kalaupun saya salat (di masjid) harus dipenjara, saya yang jadi tumbalnya untuk dipenjara, karena saya melanggar PPKM. Saya tidak mau dilarang hanya karena aturan-aturan yang tidak jelas,” ungkap dia.
Berita Terkait
-
Terancam Tutup Selama PPKM Darurat, Warung Geprek Ini Malah Bantu Makan Warga Isoman
-
Update! Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Masa PPKM Level 4
-
Suara Barang Pecah Malam-malam, Wanita Bongkar Lantai Rumah, Temuannya Bikin Syok
-
Sempat Ngaku Mata Tertusuk Pena di Pos PPKM Padang, Pria Ini Minta Maaf
-
Ridwan Kamil Minta 27 Kabupaten/Kota di Jabar Terapkan PPKM Level 4
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu