Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 07:53 WIB
Presiden Jokowi. [ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa]

Menurut Presiden Jokowi, keputusan perpanjangan PPKM Darurat juga diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujarnya.

Load More