SuaraRiau.id - Koalisi Warga Akses Kesehatan mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Meski pun sebelumnya Jokowi telah membatalkan kebijakan tersebut.
Inisiator LaporCovid, Irma Hidayana menilai Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 itu perlu dicabut segera mungkin agar tidak disalahgunakan.
"Sejarah menunjukkan, foot print pemangku kebijakan kadang-kadang apa yang disampaikan tidak selalu sama dengan apa yang dilakukan. Tidak selalu sama dengan kebijakan riil yang diambil di lapangan. Karena itu kami mengingatkan presiden dan jajaran agar sesegera mungkin Menkes mencabut PMK 19 Tahun2021 dan menggantinya dengan PMK yang baru yang menghilangkan sama sekali unsur vaksinasi berbayar," kata Irma dalam jumpa pers virtual, Minggu (18/7/2021).
Menurut Irma, vaksinasi berbayar merupakan kebijakan yang tidak etis diambil oleh pemerintah. Terlebih, kekinian masih banyak warga khususnya di luar Jakarta yang sulit mendapatkan akses vaksin.
Baca Juga: Denny Siregar Desak Pemerintah Batalkan PPKM Darurat: Pak Jokowi Lihatlah ke Bawah
"Bahkan di pinggiran Jakarta, ketika orang mau daftar vaksin di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, itu masih kesulitan. Kesulitan tidak hanya pendaftaran, tapi juga dibatasi kuota," beber Irma.
Disisi lain, Irma juga berpendapat apabila ada Kimia Farma dan apotik lain ingin membantu pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi semestinya menyediakan gerai secara gratis. Bukan justru berbayar.
"Di banyak negara, vaksinasi juga dilakukan di apotik-apitok di klinik-klinik dan gratis. Ketika hampir semua penduduk divaksinasi, ketika vaksin sudah surplus maka bolehlah vaksinasi profit dibuka untuk layanan berbayar," ungkapnya.
Dibatalkan
Jokowi sebelumnya memutuskan untuk membatalkan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri 'Disentil' Jokowi, Publik: Telat, Rakyat Sudah Bonyok
“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono seperti dilihat di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 16 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
-
Amien Rais Desak Jokowi Segera Seret Pihak yang Ragu Ijazahnya ke Pengadilan: Biar Top Markotop!
-
Cek Fakta: Jokowi Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Langgar Etik Politik
-
Terpaut Satu Tahun, Ijazah UGM Guru Besar Unnes Prof Saratri Disebut Berbeda dengan Punya Jokowi
-
Jokowi Masih Dianggap 'Bos', Ganjar Komentari Matahari Kembar
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025