SuaraRiau.id - Puluhan penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan pada Rabu (14/7/2021) petang.
58 penumpang Citilink itu berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat tersebut tak dapat menunjukan dokumen Negatif RT-PCR.
Pesawat Citilink nomor penerbangan QG-957 itu diketahui membawa 113 penumpang, namun 58 orang di antaranya tak membawa hasil swab test negatif.
Menurut Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, para penumpang tersebut ketahuan setelah petugas melakukan pemeriksaan E-Hac.
"Dari situlah ketahuan 58 penumpang tidak memiliki dokumen hasil Negatif PCR," ujar Lek Wardoyo dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Usai melakukan penyelidikan, hal tersebut bisa terjadi karena mereka memiliki dokumen antigen yang telah divalidasi oleh petugas KKP Padang.
Menurut Manager Citilink di Bandara Hang Nadim Batam, surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang dan seluruh Indonesia.
Namun demikian, pihak KKP Padang masih menggunakan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 yang menyatakan Negatif PCR hanya untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Sementara pemberlakuan SE Walikota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam dan juga telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan pengguna PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam," kata Lek Wardoyo.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, petugas mengambil tindakan dengan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR. Swab tersebut dilakukan dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang