Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Juli 2021 | 07:50 WIB
dr Tirta (Instagram)

Melainkan, kata Tirta, dirinya bukan melaporkan tetapi menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya,” kata dr Tirta.

“Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli,” tambahnya.

Sebelumnya, diketahui dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut bahwa dirinya tak percaya Covid-19.

Dokter Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tak hanya itu, dr Tirta membantah tudingan netizen yang mengatakan bahwa beda pendapat, antara dr Lois dan dr Tirta berujung penangkapan.

Menurutnya, apa yang telah dinyatakan oleh dr Lois adalah hoaks, bukan perbedaan pendapat. Sebab, katanya, hoaks berbahaya makanya penyebarnya harus ditindak tegas.

“Hoax itu bahaya lho. Itu harus ditindak. Kau mau pandemi slesai kan! Jangan sebar hoax makanya,” cuit Tirta seperti dilihat pada Senin, 12 Juli 2021.

Seorang konsultan Cyber Security Consultant, Teguh Aprianto juga mengkritik langkah dr Tirta.

Menurutnya, tak semestinya hoaks dilawan dengan melaporkan ke Polisi, tetapi cara melawannya dengan menyampaikan yang benar atau edukasi konten yang dijadikan hoaks tersebut.

Load More