SuaraRiau.id - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang, Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Di Kepri, selain Tanjungpinang, Kota Batam juga melakukan aturan pengetatan aktivitas warga yang akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 20 Juli mendatang.
Berikut ini adalah aturan PPKM Darurat antara lain, work from home (WFH) dilakukan 100 persen.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Sementara untuk sektor esensial, beberapa diantaranya ada yang diizinkan buka 50 persen, serta ada juga yang hanya 10 persen.
Seperti misalnya perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan aturan," tulis SE Wali Kota Tanjungpinang seperti dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Sedangkan untuk tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," tulis di dalam SE.
Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, maka SE Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
-
Warga Tanjung Unggat Kepri Curhat ke Polisi Soal Kenakalan Remaja hingga Muncul Buaya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
PNM Kembali Buka Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Pembiayaan Aman
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024
-
Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau