SuaraRiau.id - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) termasuk salah satu yang berstatus zona merah. Penyebaran dan warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah dan meningkat.
Sejumlah tempat yang memicu kerumunan ditutup sementara waktu dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang.
Tempat-tempat tersebut antara lain pusat hiburan semacam gelanggar permainan (gelper), bilyard, warnet, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan lainnya.
Wali Kota Tanjungpinang dalam surat edaran membatasi sejumlah kegiatan kemasyarakatan, usaha, serta tempat hiburan.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan PPKM Mikro di Kota Gurindam itu. Surat Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 diterbitkan 8 Juli 2021 dan secara resmi menggantikan SE Nomor: 443.1/870/6.1.01/2021.
Dalam Surat Edaran itu juga Rahma mengeluarkan sekitar 11 poin pembatasan. Mulai pembatasan operasional tempat makan, mal, tempat ibadah, hingga pesta pernikahan.
Ia juga menutup sejumlah tempat. Bagi yang bandel, akan dikenakan sanksi hingga pidana penjara.
"Demikian sejumlah pengaturan selama PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang. Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transfortasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Rahma dalam surat edaran dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com
Berita Terkait
-
Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes
-
PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
-
Puluhan RW di Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya
-
Padang Panjang Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ini Harapan Wali Kota
-
PPKM Mikro di Kota Padang, Polisi Tak Lakukan Penyekatan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Menantu Ajak Rekan Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru: Kejahatan Sangat Keji
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?
-
Atasi Antrean BBM di Riau, Pertamina Perpanjang Layanan SPBU hingga 24 Jam
-
Promo JCO hingga 8 Mei 2026, Dapatkan Harga Spesial yang Hemat