SuaraRiau.id - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) termasuk salah satu yang berstatus zona merah. Penyebaran dan warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah dan meningkat.
Sejumlah tempat yang memicu kerumunan ditutup sementara waktu dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang.
Tempat-tempat tersebut antara lain pusat hiburan semacam gelanggar permainan (gelper), bilyard, warnet, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan lainnya.
Wali Kota Tanjungpinang dalam surat edaran membatasi sejumlah kegiatan kemasyarakatan, usaha, serta tempat hiburan.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan PPKM Mikro di Kota Gurindam itu. Surat Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 diterbitkan 8 Juli 2021 dan secara resmi menggantikan SE Nomor: 443.1/870/6.1.01/2021.
Dalam Surat Edaran itu juga Rahma mengeluarkan sekitar 11 poin pembatasan. Mulai pembatasan operasional tempat makan, mal, tempat ibadah, hingga pesta pernikahan.
Ia juga menutup sejumlah tempat. Bagi yang bandel, akan dikenakan sanksi hingga pidana penjara.
"Demikian sejumlah pengaturan selama PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang. Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transfortasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Rahma dalam surat edaran dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com
Berita Terkait
-
Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes
-
PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
-
Puluhan RW di Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya
-
Padang Panjang Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ini Harapan Wali Kota
-
PPKM Mikro di Kota Padang, Polisi Tak Lakukan Penyekatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
7 City Car Bekas buat Mahasiswa, Keren dan Efisien untuk Jangka Panjang
-
Polemik Beasiswa PKH Pemkab Siak 2026, Dilanjut atau Dihentikan?
-
Bagian Tangsi Belanda Siak Ambruk, Disebut Tak Ada Perawatan Sejak 2020
-
4 Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Stylish, Praktis dan Nyaman di Perkotaan
-
Pemkab Siak Jawab soal Kabar Penghapusan Beasiswa PKH di 2026