Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:14 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor terekam CCTV. [SuaraJogja.id/HO-Trinanda]

Akibat perbuatan itu, pelaku tersebut dianggap telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

"Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More