SuaraRiau.id - Pembunuhan pengusaha emas akhirnya terkuak. Kasus tersebut sebelumnya viral lantaran dianggap perampokan sadis.
Yang mencengangkan, ternyata otak aksi pembunuhan tersebut adalah sang istri korban bernama Virgita Legina Hellu (25).
Sang istri tega menghabisi nyawa suaminya seorang pedagang emas bernama Nasruddin alias Acik (44) dibantu selingkuhan MM di Kota Jayapura, Papua.
"Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami," ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (5/7/2021).
MM membunuh Nasruddin pada Senin (28/6/2021) lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Korban Nasruddin adalah pengusaha emas yang memiliki toko di Arso, Kabupaten Keerom.
MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Di sini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.
Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.
Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.
"Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Gustav.
Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang juga selingkuhan tersangka telah bersuara.
"Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MM diancam hukuman sumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.
"Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Gustav.
Berita Terkait
-
Pembunuh Bos Toko Emas di Papua Terancam Hukuman Mati
-
Istri Muda-Selingkuhan Kompak Bunuh Pengusaha Emas, Modus Korban Perampokan
-
Terbakar Cemburu! Warga Ungaran Tikam Selingkuhan Istrinya Saat Check In Hotel Bersama
-
Wanita Muda Tewas dalam Kamar Kos di Batam, Ini Kata Polisi
-
Jadi Selingkuhan Pria yang Istrinya Stroke, Wanita Ini Endingnya Kena Karma
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Nasabah PNM Mekaar Ubah Modal Rp2 Juta Jadi Usaha Beromzet 10 Kali Lipat
-
Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Tebar Beragam Promo Spesial
-
Karhutla di Tembilahan Membara Lagi setelah Sempat Padam
-
Bapak-bapak Calo Seleksi Polisi Dibekuk, Tipu Warga Meranti Rp300 Juta
-
Pemprov Riau Berencana Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan