Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 Juli 2021 | 09:52 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan pengusaha emas oleh istri dan selingkuhan. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Pembunuhan pengusaha emas akhirnya terkuak. Kasus tersebut sebelumnya viral lantaran dianggap perampokan sadis.

Yang mencengangkan, ternyata otak aksi pembunuhan tersebut adalah sang istri korban bernama Virgita Legina Hellu (25).

Sang istri tega menghabisi nyawa suaminya seorang pedagang emas bernama Nasruddin alias Acik (44) dibantu selingkuhan MM di Kota Jayapura, Papua.

"Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami," ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (5/7/2021).

MM membunuh Nasruddin pada Senin (28/6/2021) lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Korban Nasruddin adalah pengusaha emas yang memiliki toko di Arso, Kabupaten Keerom.

MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Di sini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.

Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

"Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Gustav.

Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang juga selingkuhan tersangka telah bersuara.

"Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MM diancam hukuman sumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

"Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Gustav.

Load More