SuaraRiau.id - Puluhan tenaga kerja asing atau TKA China mendarat di di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021).
Kedatangan 20 TKA China tersebut menjadi sorotan di tengah pemerintah pusat yang sedang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Mananggapi hal itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa izin dan legalitasnya.
“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," jelas Andi Sudirman dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Bupati Bantaeng, kata dia, juga telah melaporkan bahwa semua telah di Swab PCR tinggal menunggu hasilnya segera.
Sebelumnya, dilaporkan para pekerja asal China yang merupakan pekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba di Bandara Sultan Hasanuddin
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menuturkan para TKA tiba pada Sabtu 3 Juli 2021.
Tanggal tersebut merupakan awal masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Angga.
Seluruh TKA China masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tanggal 25 Juni 2021, yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan, dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” terangnya.
Saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
-
Puluhan TKA China Datang ke Indonesia Saat PPKM Darurat, DPR: Wajar Publik Curiga
-
TKA China Masuk Sulsel, Kadisnakertrans : Izin Kewenangan Pemerintah Pusat
-
Ditjen Imigrasi Izinkan Puluhan TKA China Datang saat PPKM Darurat, Ini Alasannya
-
Parah! TKA China Masuk Sulawesi Selatan Belum Kantongi Izin Kerja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini BRI Bayar Dividen, Segini Jumlahnya
-
Mendorong Perempuan Berdaya, PNM dan MES Berkolaborasi lewat Program Mba Maya
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia