SuaraRiau.id - Puluhan tenaga kerja asing atau TKA China mendarat di di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021).
Kedatangan 20 TKA China tersebut menjadi sorotan di tengah pemerintah pusat yang sedang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Mananggapi hal itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa izin dan legalitasnya.
“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," jelas Andi Sudirman dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Bupati Bantaeng, kata dia, juga telah melaporkan bahwa semua telah di Swab PCR tinggal menunggu hasilnya segera.
Sebelumnya, dilaporkan para pekerja asal China yang merupakan pekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba di Bandara Sultan Hasanuddin
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menuturkan para TKA tiba pada Sabtu 3 Juli 2021.
Tanggal tersebut merupakan awal masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Angga.
Seluruh TKA China masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tanggal 25 Juni 2021, yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan, dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” terangnya.
Saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
-
Puluhan TKA China Datang ke Indonesia Saat PPKM Darurat, DPR: Wajar Publik Curiga
-
TKA China Masuk Sulsel, Kadisnakertrans : Izin Kewenangan Pemerintah Pusat
-
Ditjen Imigrasi Izinkan Puluhan TKA China Datang saat PPKM Darurat, Ini Alasannya
-
Parah! TKA China Masuk Sulawesi Selatan Belum Kantongi Izin Kerja
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu