SuaraRiau.id - Puluhan tenaga kerja asing atau TKA China mendarat di di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021).
Kedatangan 20 TKA China tersebut menjadi sorotan di tengah pemerintah pusat yang sedang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Mananggapi hal itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa izin dan legalitasnya.
“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," jelas Andi Sudirman dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Bupati Bantaeng, kata dia, juga telah melaporkan bahwa semua telah di Swab PCR tinggal menunggu hasilnya segera.
Sebelumnya, dilaporkan para pekerja asal China yang merupakan pekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba di Bandara Sultan Hasanuddin
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menuturkan para TKA tiba pada Sabtu 3 Juli 2021.
Tanggal tersebut merupakan awal masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Angga.
Seluruh TKA China masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tanggal 25 Juni 2021, yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan, dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” terangnya.
Saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
-
Puluhan TKA China Datang ke Indonesia Saat PPKM Darurat, DPR: Wajar Publik Curiga
-
TKA China Masuk Sulsel, Kadisnakertrans : Izin Kewenangan Pemerintah Pusat
-
Ditjen Imigrasi Izinkan Puluhan TKA China Datang saat PPKM Darurat, Ini Alasannya
-
Parah! TKA China Masuk Sulawesi Selatan Belum Kantongi Izin Kerja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali