Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 05 Juli 2021 | 11:07 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak Covid-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Load More