Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 27 Juni 2021 | 15:33 WIB
Ilustrasi kafe.

Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.

"Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan," ujar dia.

Load More