SuaraRiau.id - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Beberapa tokoh menanggapi vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus kebohongan data hasil tes swab tersebut.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal merespons vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.
“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju,” tulis Gus Sahal di dari Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Gus Sahal menyebut, kasus pelanggaran data tes swab Habib Rizieq ini tak seharusnya kena vonis 4 tahun.
“Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulis Gus Sahal.
Sementara itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut komentar menanggapi vonis HRS.
Dalam tulisannya yang dimuat di Twitter miliknya, Mardani Ali Sera menyinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki.
Mardani Ali Sera menulis bahwa Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan yang berbeda. Di akhir tulisannya, ia pun mendoakan Habib Rizieq agar selalu diberi kekuatan dan keadilan.
“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani di Twitter, Kamis 24 Juni 2021.
Diketahui, HRS dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kebohongan hasil swab di RS Ummi pada Kamis 24 Juni 2021 .
“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim.
Merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakata Timur, Habib Rizieq menyatakan menolak dan langsung banding. Dengan demikian kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
-
Hasto PDIP Tersangka KPK, Ceramah Lawas Rizieq Ledek 'Orang Zalim' Viral Lagi: Gue Ditangkap Gak Nangis
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa