SuaraRiau.id - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Beberapa tokoh menanggapi vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus kebohongan data hasil tes swab tersebut.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal merespons vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.
“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju,” tulis Gus Sahal di dari Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Gus Sahal menyebut, kasus pelanggaran data tes swab Habib Rizieq ini tak seharusnya kena vonis 4 tahun.
“Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulis Gus Sahal.
Sementara itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut komentar menanggapi vonis HRS.
Dalam tulisannya yang dimuat di Twitter miliknya, Mardani Ali Sera menyinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki.
Mardani Ali Sera menulis bahwa Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan yang berbeda. Di akhir tulisannya, ia pun mendoakan Habib Rizieq agar selalu diberi kekuatan dan keadilan.
“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani di Twitter, Kamis 24 Juni 2021.
Diketahui, HRS dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kebohongan hasil swab di RS Ummi pada Kamis 24 Juni 2021 .
“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim.
Merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakata Timur, Habib Rizieq menyatakan menolak dan langsung banding. Dengan demikian kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Habib Rizieq Banding
-
Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding
-
CEK FAKTA: Benarkah Vonis HRS Diwarnai Ajakan Bunuh Diri Massal?
-
Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
-
HRS Divonis 4 Tahun, Fahri Hamzah: Berbuat Keonaran Difasilitasi di Medsos
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh