SuaraRiau.id - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Beberapa tokoh menanggapi vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus kebohongan data hasil tes swab tersebut.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal merespons vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.
“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju,” tulis Gus Sahal di dari Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Gus Sahal menyebut, kasus pelanggaran data tes swab Habib Rizieq ini tak seharusnya kena vonis 4 tahun.
“Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulis Gus Sahal.
Sementara itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut komentar menanggapi vonis HRS.
Dalam tulisannya yang dimuat di Twitter miliknya, Mardani Ali Sera menyinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki.
Mardani Ali Sera menulis bahwa Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan yang berbeda. Di akhir tulisannya, ia pun mendoakan Habib Rizieq agar selalu diberi kekuatan dan keadilan.
“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani di Twitter, Kamis 24 Juni 2021.
Diketahui, HRS dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kebohongan hasil swab di RS Ummi pada Kamis 24 Juni 2021 .
“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim.
Merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakata Timur, Habib Rizieq menyatakan menolak dan langsung banding. Dengan demikian kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Habib Rizieq Banding
-
Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding
-
CEK FAKTA: Benarkah Vonis HRS Diwarnai Ajakan Bunuh Diri Massal?
-
Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
-
HRS Divonis 4 Tahun, Fahri Hamzah: Berbuat Keonaran Difasilitasi di Medsos
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing