Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:28 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraRiau.id - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Beberapa tokoh menanggapi vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus kebohongan data hasil tes swab tersebut.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal merespons vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju,” tulis Gus Sahal di dari Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Gus Sahal menyebut, kasus pelanggaran data tes swab Habib Rizieq ini tak seharusnya kena vonis 4 tahun.

“Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulis Gus Sahal.

Sementara itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut komentar menanggapi vonis HRS.

Dalam tulisannya yang dimuat di Twitter miliknya, Mardani Ali Sera menyinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki.

Load More