SuaraRiau.id - Kepala daerah kabupaten/kota di Riau diminta untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Satgas Covid-19 Riau menyatakan bahwa bagi daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat tersebut.
"Instruksi itu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten kota, disesuaikan dengan zona di wilayah masing-masing dengan aturan dan rambu-rambu yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri itu," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu 23 Juni 2021.
Kebijakan tersebut antara lain aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di zona merah. Sedangkan zona lainnya sebanyak 50 persen.
Selain itu, untuk daerah rumah makan, restoran, kafe dan mall yang berada di zona merah hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk belajar mengajar juga belum boleh dilakukan tatap muka, harus melalui daring. Begitu juga dengan rumah ibadah di zona merah juga diminta untuk ditutup sementara.
Di Riau hingga saat ini ada dua kabupaten kota yang masih berstatus zona merah Covid-19 yaitu Pekanbaru dan Rokan Hulu (Rohul).
Maka dua daerah ini harus menjalankan instruksi tersebut secara penuh. Tidak lagi dibedakan berdasarkan zona penyebaran di tingkat kecamatan.
"Jadi tidak bisa dibilang, kelurahan ini merah, kelurahan ini hijau, tidak seperti itu. Kalau kabupaten atau kota itu masih zona merah berarti wilayah itu yang zona merah, jadi ini harus dipatuhi, tidak bisa dikotak-kotakan berdasarkan zonasi di kelurahan," ucap dia.
Lebih lanjut, Yovi menyatakan bahwa dalam instruksi tersebut sudah jelas teknis pelaksanaan yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah sesuai dengan zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025