Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:03 WIB
Kolase tangkapan layar wanita Papua menyusui vs Jaksa Pinangki. [Ist/Suara.com]

“Anak bayi itu diserahkan kepada si tersangka, karena areal terbuka di depan maka ia menyusui. Seharusnya tidak boleh, sebab ada ruangan khusus untuk ibu menyusui. Jika diberitahukan sejak awal bahwa dia merupakan ibu menyusui, tidak mungkin kita tidak memberikan ruangan khusus,” ujar dia.

Adam menyebut Polres Manokwari telah menyediakan dua tempat khusus bagi ibu menyusui.

“Kita memang dari dulu sudah menyediakan ruangan khusus bagi ibu menyusui, yakni ruangan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Intelkam dengan fasilitas full AC,” ucapnya.

Pihak kepolisian langsung memeriksa anggota polisi yang menjalankan piket pada saat itu di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manokwari.

Selain itu, Polres Manokwari juga berencana akan memindahkan penahanan tersangka makar ke Lembaga Pemasyarakatan Manokwari atau ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak ada tahanan lain.

Diketahui, Sayang Mandabayan merupakan perempuan antirasisme yang ditahan sebagai tahanan politik di Manokwari, Papua Barat.

Dia dibebaskan pada Juni 2020 setelah ditahan selama sembilan bulan di dalam penjara.

Load More