SuaraRiau.id - Penembak laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui tidak ditahan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya.
Menurut Ahmad, tersangka penembakan pengawal Habib Rizieq dianggap kooperatif saat penyelidikan dilakukan. Alasan tersebut diungkapkan langsung oleh Ahmad kepada para wartawan pada Minggu, 20 Juni 2021.
"Pertimbangan tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (21/6/2021).
Perlu diketahui, kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan," sambung dia.
Selain itu, Ahmad juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu bergantung dari pihak kepolisian.
Penyidik berhak mengambil keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau tidak.
Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan.
"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," jelas Ahmad Ramadhan.
Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS.
Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.
Sebagai informasi, adapun tiga tersangka penembak pengawal Habib Rizieq Shihab juga berstatus anggota Polri yakni, EPZ, FR, beeserta MYO.
Namun salah satu tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Cerita Habib Rizieq Dipantau Drone BIN dan Kendaraan Misterius
-
Ketua Panitia Maulid Nabi Nangis Tersedu Minta Maaf ke Habib Rizieq
-
Munarman Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri
-
Heboh Video Siswa SMA di Sumbar Desak Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq
-
Respons Aksi Bom di Gereja Makassar, Habib Rizieq: Itu Bukan Jihad
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan