Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 Juni 2021 | 09:52 WIB
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Penembak laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui tidak ditahan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya.

Menurut Ahmad, tersangka penembakan pengawal Habib Rizieq dianggap kooperatif saat penyelidikan dilakukan. Alasan tersebut diungkapkan langsung oleh Ahmad kepada para wartawan pada Minggu, 20 Juni 2021.

"Pertimbangan tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (21/6/2021).

Perlu diketahui, kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan," sambung dia.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu bergantung dari pihak kepolisian.

Penyidik berhak mengambil keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau tidak.

Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan.

"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," jelas Ahmad Ramadhan.

Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS.

Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.

Sebagai informasi, adapun tiga tersangka penembak pengawal Habib Rizieq Shihab juga berstatus anggota Polri yakni, EPZ, FR, beeserta MYO.

Namun salah satu tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena meninggal dunia.

Load More