SuaraRiau.id - Beberapa waktu lalu sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks telah menerbitkan liputan investigasi soal dugaan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun dalam kebijakan TWK itu terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan peraturan komisi (Perkom) yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Liputan investigasi yang melibatkan beberapa media itu diterbitkan pada 6 Juni 2021. Pantauan IndonesiaLeaks menunjukkan sejumlah jurnalis dibuntuti oleh aparat saat meliput di lapangan.
Diketahui pada 28 Mei 2021, empat orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo.
Berikutnya, beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis IndonesiaLeaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Cafe Malik And Co, Sabang, Senin (31/5/2021).
Pekan lalu, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar 6 orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta.
IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mengalami beberapa serangan digital sebelum dan setelah liputan tersebut dipublikasi. Pada Jumat (28/5/2021), website Indonesialeaks mengalami percobaan peretasan.
Tidak hanya itu, thread atau tweet berantai IndonesiaLeaks juga mengalami penghapusan. Serangan serupa berupa upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co juga terjadi pada Senin 7 Juni 2021.
Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapat pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal pada Minggu 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB sebelum berita IndonesiaLeaks terbit.
Atas dasar itu, IndonesiaLeaks menyampaikan sikap, pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap orang yang terus membuntuti tim IndonesiaLeaks dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebab, Tindakan mengikuti atau membuntuti jurnalis dan narasumber IndonesiaLeaks secara terus menerus merupakan tindakan intimidasi dan teror yang dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis. Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya.
Kedua, meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa. Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.
Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban
-
Dua Tersangka Belum Ditahan, Jurnalis Nurhadi Tak Bisa Pulang ke Rumah
-
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, 8 Orang Menolak Dibina karena Janggal
-
Skandal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Pihak Lain Harus Contoh TNI yang Koperatif
-
Periksa Dinas Psikologi TNI AD soal Kasus TWK, Ini yang Didapat Komnas HAM
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?