SuaraRiau.id - Kapolres Kampar AKBP M Kholid dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) dalam perkara sengketa lahan dengan PTPN V. Pelaporan dilakukan Setara Institute.
"Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi terhadap Pak Antony, dan itu dibiarkan oleh Polres Kampar," kata Disna Riantina, Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA.
Antony Hamzah adalah Ketua Kopsa M yang sejak 2017 melakukan upaya-upaya hukum membela hak 979 anggota koperasi atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PTPN V, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebuah media massa di Pekanbaru Riau, Kamis (10/6) menuliskan berita Ketua Kopsa M Antony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah dengan PTPN V.
Namun, ketika dikonfirmasi ke Polres Kampar, berita tersebut dinyatakan sebagai kabar bohong (hoaks). Hanya saja, Polres Kampar dalam hal ini Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak menganulir berita yang beredar tersebut atau tetap membiarkan berita tersebar tanpa ada penyataan resmi polisi yang menyatakan berita tersebut kabar bohong.
"Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah," kata Disna.
Disna mengatakan Antony bersama petani sawit sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dan saat ini mendapat ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, sehingga saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman menjadi tersangka.
Atas tindakan perusakan di lahan saat ini menjadi objek pelaporan ke Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah Polri, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman, katanya lagi.
Menurut dia, Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelaporan yang tidak memiliki 'legal standing', laporan polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani serta dugaan tindakan korupsi di PTPN V.
Baca Juga: Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh
"Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara insinuatif dan menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik adalah tindakan tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar," kata Disna.
Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute dan Kopsa M melaporkan dugaan korupsi di PTPN V yang menyebabkan kebun gagal dan 979 petani tidak memiliki lahan.
Selain laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021, aliansi juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021. Kopsa M juga telah melaporkan peristiwa perampasan hak ini kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2021.
Antony Hamzah yang juga Dosen Universitas Riau saat ditemui di Kantor Setara Institute, di Jakarta, mengatakan pada tahun 2003 Kopsa dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektare. Nota kesepahaman waktu itu ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.
Perkebunan dibangun dengan memakai pinjaman dari bank dengan PTPN V sebagai avalis. Nominal pinjaman saat itu Rp115 miliar.
Pada tahun 2017, saat Antony dipilih menjadi Ketua Kopsa M, meminta kejelasan luas lahan perkebunan saat ini yang telah dihibahkan petani seluas 4.000 hektare.
Berita Terkait
-
Anggota Polresta Bandar Lampung Kena OTT Propam Polri, soal Penerbitan SIM
-
Peras Pejabat saat Tugas di KPK, Mabes Polri Buka Peluang Pecat AKP SR
-
AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa
-
Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat Rp 1,5 Miliar Ditangkap
-
Berpangkat AKP, Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat Tanjung Balai Diciduk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman