SuaraRiau.id - Kapolres Kampar AKBP M Kholid dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) dalam perkara sengketa lahan dengan PTPN V. Pelaporan dilakukan Setara Institute.
"Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi terhadap Pak Antony, dan itu dibiarkan oleh Polres Kampar," kata Disna Riantina, Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA.
Antony Hamzah adalah Ketua Kopsa M yang sejak 2017 melakukan upaya-upaya hukum membela hak 979 anggota koperasi atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PTPN V, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebuah media massa di Pekanbaru Riau, Kamis (10/6) menuliskan berita Ketua Kopsa M Antony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah dengan PTPN V.
Baca Juga: Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh
Namun, ketika dikonfirmasi ke Polres Kampar, berita tersebut dinyatakan sebagai kabar bohong (hoaks). Hanya saja, Polres Kampar dalam hal ini Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak menganulir berita yang beredar tersebut atau tetap membiarkan berita tersebar tanpa ada penyataan resmi polisi yang menyatakan berita tersebut kabar bohong.
"Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah," kata Disna.
Disna mengatakan Antony bersama petani sawit sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dan saat ini mendapat ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, sehingga saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman menjadi tersangka.
Atas tindakan perusakan di lahan saat ini menjadi objek pelaporan ke Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah Polri, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman, katanya lagi.
Menurut dia, Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelaporan yang tidak memiliki 'legal standing', laporan polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani serta dugaan tindakan korupsi di PTPN V.
Baca Juga: Tersentuh Lantunan Ayat Alquran, Wanita Muda Riau Putuskan Masuk Islam
"Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara insinuatif dan menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik adalah tindakan tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar," kata Disna.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Anggota Polresta Bandar Lampung Kena OTT Propam Polri, soal Penerbitan SIM
-
Peras Pejabat saat Tugas di KPK, Mabes Polri Buka Peluang Pecat AKP SR
-
AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa
-
Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat Rp 1,5 Miliar Ditangkap
-
Berpangkat AKP, Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat Tanjung Balai Diciduk
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak