SuaraRiau.id - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih panas. Ditambah Komnas HAM memanggil pimpinan KPK terkait hal itu.
Pro kontra pemanggilan Ketua KPK dan pimpinan yang lain oleh Komnas HAM kemudian ditanggapi sejumlah kalangan, termasuk Ferdinand Hutahaean.
Politisi yang kerap menyampaikan pandangannya lewat Twitter ini menilai bahwa apa yang dilakukan Komnas HAM adalah blunder.
"Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Ferdinand menganggap apa yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak.
"Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini kan lucu," kata dia.
Terkait polemik TWK KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas.
Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sebelumnya diketahui, Firli Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa (8/6/2021).
Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6/2021).
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.
"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur
-
Pimpinan KPK Berkeras tak Akan Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Alasannya
-
Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?
-
Pimpinan KPK Tetap Ngeyel Minta Penjelasan Komnas HAM Terkait Panggilan Soal TWK
-
Ferdinand Hutahaean Dukung Ketua KPK Tak Hadir Panggilan Komnas HAM
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Warga Pekanbaru Antre Panjang di SPBU, Pertamina Klaim Tambah Pasokan BBM
-
Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua: Sakit Hati, Bawa Kabur Barang Berharga
-
Kasus Lansia Tewas Dihajar di Pekanbaru: Pencurian Jadi Pembunuhan Berencana
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, Sempat Tersandung Isu Pelakor
-
Mengapa Eks Menantu Cs Merampok dan Tega Bunuh IRT di Pekanbaru?