SuaraRiau.id - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih panas. Ditambah Komnas HAM memanggil pimpinan KPK terkait hal itu.
Pro kontra pemanggilan Ketua KPK dan pimpinan yang lain oleh Komnas HAM kemudian ditanggapi sejumlah kalangan, termasuk Ferdinand Hutahaean.
Politisi yang kerap menyampaikan pandangannya lewat Twitter ini menilai bahwa apa yang dilakukan Komnas HAM adalah blunder.
"Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Ferdinand menganggap apa yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak.
"Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini kan lucu," kata dia.
Terkait polemik TWK KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas.
Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sebelumnya diketahui, Firli Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa (8/6/2021).
Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6/2021).
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.
"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur
-
Pimpinan KPK Berkeras tak Akan Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Alasannya
-
Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?
-
Pimpinan KPK Tetap Ngeyel Minta Penjelasan Komnas HAM Terkait Panggilan Soal TWK
-
Ferdinand Hutahaean Dukung Ketua KPK Tak Hadir Panggilan Komnas HAM
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Periode Oktober-Desember 2025
-
10 Mobil Matic Murah di Bawah 50 Juta untuk Wanita, Tangguh Dipakai Harian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan, Kabin Luas dan Hemat Perawatan
-
Cuan 4 Link DANA Kaget Terbaru buat Tambahan Belanja Senilai Rp380 Ribu
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Berikut Cara Dapat e-Voucher