Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:36 WIB
Ferdinand Hutahaean. [Suara.com/M. Yasir]

SuaraRiau.id - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih panas. Ditambah Komnas HAM memanggil pimpinan KPK terkait hal itu.

Pro kontra pemanggilan Ketua KPK dan pimpinan yang lain oleh Komnas HAM kemudian ditanggapi sejumlah kalangan, termasuk Ferdinand Hutahaean.

Politisi yang kerap menyampaikan pandangannya lewat Twitter ini menilai bahwa apa yang dilakukan Komnas HAM adalah blunder.

"Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).

Ferdinand menganggap apa yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak.

"Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini kan lucu," kata dia.

Terkait polemik TWK KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas.

Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sebelumnya diketahui, Firli Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa (8/6/2021).

Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6/2021).

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.

"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (Antara)

Load More