SuaraRiau.id - Polisi berhasil membongkar peredaran pupuk palsu dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kabupaten Kampar.
Dalam penggeledahan di lokasi, jajaran Polda Riau mengamankan 19,5 ton pupuk palsu.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran pupuk yang tidak terdaftar, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Kita mengamankan satu orang tersangka inisial S umur 41 tahun. Kemudian dari penggeledahan di ruko tersebut kita amankan berbagai jenis pupuk dalam karung polos tanpa merk berukuran 50 kilogram,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku memasukkan isi pupuk karung polos ke dalam karung merk mahkota dengan jenis pupuk KCL, TSP dan NPK.
“Kita temukan pupuk tanpa merk yang sudah dipindahkan pelaku ke dalam karung yang memiliki logo, masing-masing ukuran 50 kilogram,” ujar Kombes Andri.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap S, pelaku sudah menjual pupuk oplosan dari tahun 2018.
“Pupuk tanpa merk itu diakui pelaku ia dapatkan dari Sumatera Barat dengan harga 135 ribu per karungnya, kemudian dipindahkan ke karung merk mahkota oleh pelaku dengan harga jual untuk pupuk NPK sebesar Rp 183 ribu, pupuk TSP Rp 200 ribu dan pupuk KCL Rp 200 ribu," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjual pupuk palsu tersebut jauh dibawah harga pasaran.
“Dari hasil uji lab yang kita lakukan, bisa dikatakan pupuk ini palsu karena kandungannya sangat berbeda. Selain itu, perbandingan harga sangat jauh dengan pupuk asli,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan penjualan pupuk palsu tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 19.500 kilogram pupuk dengan taksiran harga mencapai Rp 127,4 juta.
"Total pupuk yang berhasil kita amankan berjumlah 19.500 kilogram atau 19,5 ton saat ini tersangka sudah diamankan," kata Andri Sudarmadi.
Pelaku dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil Tewas Terkubur di Galian Septic Tank Rumah, Suami Menghilang
-
Penemuan Mayat Wanita Hamil Terkubur di Riau, Polisi Temukan Fakta Baru
-
Mayat Wanita Hamil Dikubur Dekat Septic Tank Gegerkan Warga Kampar
-
Beruang Madu Kena Jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk Kampar, Begini Kondisinya
-
Polisi Buru Operator Lapangan Suplier Pupuk Palsu di Tulungagung Selatan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa