SuaraRiau.id - Polisi berhasil membongkar peredaran pupuk palsu dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kabupaten Kampar.
Dalam penggeledahan di lokasi, jajaran Polda Riau mengamankan 19,5 ton pupuk palsu.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran pupuk yang tidak terdaftar, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Kita mengamankan satu orang tersangka inisial S umur 41 tahun. Kemudian dari penggeledahan di ruko tersebut kita amankan berbagai jenis pupuk dalam karung polos tanpa merk berukuran 50 kilogram,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku memasukkan isi pupuk karung polos ke dalam karung merk mahkota dengan jenis pupuk KCL, TSP dan NPK.
“Kita temukan pupuk tanpa merk yang sudah dipindahkan pelaku ke dalam karung yang memiliki logo, masing-masing ukuran 50 kilogram,” ujar Kombes Andri.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap S, pelaku sudah menjual pupuk oplosan dari tahun 2018.
“Pupuk tanpa merk itu diakui pelaku ia dapatkan dari Sumatera Barat dengan harga 135 ribu per karungnya, kemudian dipindahkan ke karung merk mahkota oleh pelaku dengan harga jual untuk pupuk NPK sebesar Rp 183 ribu, pupuk TSP Rp 200 ribu dan pupuk KCL Rp 200 ribu," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjual pupuk palsu tersebut jauh dibawah harga pasaran.
“Dari hasil uji lab yang kita lakukan, bisa dikatakan pupuk ini palsu karena kandungannya sangat berbeda. Selain itu, perbandingan harga sangat jauh dengan pupuk asli,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan penjualan pupuk palsu tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 19.500 kilogram pupuk dengan taksiran harga mencapai Rp 127,4 juta.
"Total pupuk yang berhasil kita amankan berjumlah 19.500 kilogram atau 19,5 ton saat ini tersangka sudah diamankan," kata Andri Sudarmadi.
Pelaku dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil Tewas Terkubur di Galian Septic Tank Rumah, Suami Menghilang
-
Penemuan Mayat Wanita Hamil Terkubur di Riau, Polisi Temukan Fakta Baru
-
Mayat Wanita Hamil Dikubur Dekat Septic Tank Gegerkan Warga Kampar
-
Beruang Madu Kena Jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk Kampar, Begini Kondisinya
-
Polisi Buru Operator Lapangan Suplier Pupuk Palsu di Tulungagung Selatan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien