SuaraRiau.id - Polisi berhasil membongkar peredaran pupuk palsu dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kabupaten Kampar.
Dalam penggeledahan di lokasi, jajaran Polda Riau mengamankan 19,5 ton pupuk palsu.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran pupuk yang tidak terdaftar, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Kita mengamankan satu orang tersangka inisial S umur 41 tahun. Kemudian dari penggeledahan di ruko tersebut kita amankan berbagai jenis pupuk dalam karung polos tanpa merk berukuran 50 kilogram,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku memasukkan isi pupuk karung polos ke dalam karung merk mahkota dengan jenis pupuk KCL, TSP dan NPK.
“Kita temukan pupuk tanpa merk yang sudah dipindahkan pelaku ke dalam karung yang memiliki logo, masing-masing ukuran 50 kilogram,” ujar Kombes Andri.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap S, pelaku sudah menjual pupuk oplosan dari tahun 2018.
“Pupuk tanpa merk itu diakui pelaku ia dapatkan dari Sumatera Barat dengan harga 135 ribu per karungnya, kemudian dipindahkan ke karung merk mahkota oleh pelaku dengan harga jual untuk pupuk NPK sebesar Rp 183 ribu, pupuk TSP Rp 200 ribu dan pupuk KCL Rp 200 ribu," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjual pupuk palsu tersebut jauh dibawah harga pasaran.
“Dari hasil uji lab yang kita lakukan, bisa dikatakan pupuk ini palsu karena kandungannya sangat berbeda. Selain itu, perbandingan harga sangat jauh dengan pupuk asli,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan penjualan pupuk palsu tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 19.500 kilogram pupuk dengan taksiran harga mencapai Rp 127,4 juta.
"Total pupuk yang berhasil kita amankan berjumlah 19.500 kilogram atau 19,5 ton saat ini tersangka sudah diamankan," kata Andri Sudarmadi.
Pelaku dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil Tewas Terkubur di Galian Septic Tank Rumah, Suami Menghilang
-
Penemuan Mayat Wanita Hamil Terkubur di Riau, Polisi Temukan Fakta Baru
-
Mayat Wanita Hamil Dikubur Dekat Septic Tank Gegerkan Warga Kampar
-
Beruang Madu Kena Jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk Kampar, Begini Kondisinya
-
Polisi Buru Operator Lapangan Suplier Pupuk Palsu di Tulungagung Selatan
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
'Saya Siap Diperiksa Jadi Saksi' Kata Bupati Afni Terkait Konflik Lahan Warga dan PT SSL
-
Harga Sawit Riau Meroket, Dinas Perkebunan Ungkap Penyebabnya
-
Kepala BNPB Sebut Karhutla Riau Terjadi karena Ulah Manusia
-
Cara Mencari Bibit Unggul Kopi Liberika Riau dengan Konsep Berkelanjutan
-
Di Balik Asap Riau, 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla