SuaraRiau.id - Pasal penghinaan terhadap presiden tercantum di RUU KUHP terbaru yang menyebutkan kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya.
Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.
Ali Ngabalin menilai pasal tersebut perlu dimasukkan di kerangka pembelajaran dalam demokratisasi di mana seorang kepala negara baik presiden dan wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya.
“Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” ujar Mochtar Ngabalin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
Ia kemudian menyinggung soal siapa yang mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden ini bermula.
Kata dia, sebenarnya ini adalah perbincangan lama. Di mana draf ini sempat dibawa ke MK.
Adapun dalam pasal itu, dia menyebutkan kalau DPR menyumbang beberapa poin, dan Pemerintah juga menyumbang beberapa poin.
“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Ngabalin lantas menjelaskan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada kendati sudah ada UU ITE, atau pasal pencemaran nama baik.
Menurut dia, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana Presiden dan wakilnya tak boleh dihina.
“Coba bisa dibayangkan kalau kita menganggap tidak penting, ada meme menjelekkan kepala negara, presiden dan wakil presiden di negara demokrasi ini, sudah seperti apa bangsa kita?” katanya.
Sebab negara sejauh ini juga mengatur bagaimana cara berpendapat dan bukan melontarkan ujaran kebencian. Bukan pada penghinaan, hujatan, atau caci maki.
“Ini bukan persoalan Presiden Jokowi saja, melainkan juga presiden dan wakil presiden yang akan datang. Sebab kalau bangsa ini sudah tak hargai presiden, mau jadi apa bangsa ini. Sederhananya seperti itu,” kata Ngabalin.
Sementara itu di kesempatan yang sama Pakar Hukum dan Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan ada beberapa hal yang mesti publik ketahui soal pasal penghinaan terhadap presiden ini.
Pertama, katanya, putusan MK itu sudah jelas, bahwa penghinaan terhadap presiden dalam fungsi jabatan itu tidak ada. Yang ada adalah penghinaan atas nama pribadi.
“Jadi kalau bicara subjek hukum jabatan. Itu sebabnya MK menyatakan tidak bisa ada penghinaan terhadap jabatan, sementara terhadap diri itu sangat mungkin,” katanya.
Dengan kondisi demikian, Zainal pun mengatakan kalau sifat dari pasal ini adalah delik aduan. Di mana siapa yang merasa dihina harus melaporkan kepada penegak hukum.
“Jadi harus orang yang bersangkutan yang melapor, tidak bisa lagi ada orang yang merasa presidennya dihina terus melaporkan,” ungkap dia.
Artinya, jika presiden merasa dihina, maka dia dikatakan harus secara langsung membuat laporan.
Berita Terkait
-
Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
3 Sepatu Lari ASICS Nyaman untuk Pemula, Kunci Olahraga Aman Bebas Cedera
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Ringan dengan Bantalan Empuk, Cocok untuk Pemula
-
5 Jam Tangan Lari Murah untuk Dukung Performa, Bantu Kontrol Kesehatanmu
-
3 Tipe Daihatsu Xenia Lama Paling Dicari Keluarga Indonesia, Serba Hemat
-
Kesempatan Raih Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan!