SuaraRiau.id - Pasal penghinaan terhadap presiden tercantum di RUU KUHP terbaru yang menyebutkan kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya.
Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.
Ali Ngabalin menilai pasal tersebut perlu dimasukkan di kerangka pembelajaran dalam demokratisasi di mana seorang kepala negara baik presiden dan wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya.
“Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” ujar Mochtar Ngabalin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
Ia kemudian menyinggung soal siapa yang mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden ini bermula.
Kata dia, sebenarnya ini adalah perbincangan lama. Di mana draf ini sempat dibawa ke MK.
Adapun dalam pasal itu, dia menyebutkan kalau DPR menyumbang beberapa poin, dan Pemerintah juga menyumbang beberapa poin.
“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Ngabalin lantas menjelaskan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada kendati sudah ada UU ITE, atau pasal pencemaran nama baik.
Menurut dia, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana Presiden dan wakilnya tak boleh dihina.
Berita Terkait
-
Heran Disebut 'Orang Istana', Mahfud MD Ungkap Momen Ali Ngabalin Diusir saat Jokowi-Prabowo Bertemu: Gak Boleh Ikut
-
KSP Ali Mochtar Ngabalin Tepis Isu Politis Di Balik Pergantian Pj Gubernur
-
Riwayat Pendidikan Ngabalin, Sebut Tak Ada Masalah Keluarga Jokowi Jadi Petinggi BUMN
-
Ali Ngabalin Sebut Kerabat Jokowi Jadi Petinggi BUMN Bentuk Kepercayaan Negara: Jangan Dikit-dikit Dinasti
-
Ngabalin Jawab PDIP: Namanya Juga Presiden, Seabrek-abrek Jadwalnya
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan