SuaraRiau.id - Pasal penghinaan presiden masuk dalam draf Rancangan KUHP yang masih dibahas panjang di parlemen. Dimasukkannya pasal itu dalam RKUHP mengundang pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Dalam pasal hina presiden, ancaman pidana penjara 4,5 tahun untuk para pelaku. Sedangkan ada ancaman pidana 2 tahun bui bagi yang hina DPR.
Kantor Staf Presiden (KSP) sudah menegaskan pasal itu berlaku untuk penghinaan pada presiden. Beda dengan kritik. KSP memastikan masyarakat jangan khawatir kritik pada presiden itu akan dipidana.
Sepanjang kritik ke presiden itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan dan untuk kebaikan, maka nggak perlu khawatir kritik akan berbuah jadi pidana penjara.
Terkait itu, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) melalui akun Twitternya mengingatkan orang Istana soal efek karma pasal hina presiden.
Akun Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir ikut merespons sikap KSP tersebut. Ia membalas komentar KSP itu agar hati-hati dengan karma. Jangan sampai rezim saat ini yang buat pasal hina presiden tapi nanti malah kena getahnya.
“Aduuhh Mas Bro…sadar gak sih, nanti kalau roda kekuasaan berputar, pasal penghinaan itu bisa dikenakan pada kalian yang sekarang asyik duduk di kursi empuk. Kekuasaan itu gak selamanya. Ada gilirannya. Jgn sampai kalian skr yg buat itu pasal, kalian jg yg mencicipinya kelak,” kata akun Gus Nadir dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Ia berandai bagaimana kalau nanti kekuasaan bergiliran, sekarang yang oposisi nanti menjadi penguasa dan sebaliknya, apakah akan tetap konsisten sikapnya dengan pasal hina presiden itu.
Lebih detail lagi, akun ini bertanya juga bila nanti presiden berikutnya itu tetap akan nyaman dengan pasal hina presiden itu diberlakukan untuk pendukungnya.
“Apa Presiden berikutnya tidak akan tergoda memakai pasal penghinaan tsb kalau kelak para buzzeRp berganti jadi BuzzerOposisiRp? Ayooo mikir lagi yg lebih keras. Jangan cuma mikir itu pasal hanya berlaku di periode Jokowi saja. Senjata makan tuan nanti hehhehe,” tulis akun itu.
Akun tokoh NU ini menilai pasal penghinaan itu biasanya jadi pasal karet. Tafsirnya sesuai selera penguasa atau kelompok yang kuat gitu.
Makanya yang diuntungkan dengan adanya pasal penghinaan sejatinya adalah yang kuat biasanya gitu.
“Pasal penghinaan biasanya pasal karet, baik penghinaan thd agama atau thd pejabat/institusi negara. Multi-tafsir. Bisa ditarik kesana kemari, sesuai penafsiran mayoritas, dan mereka yg berkuasa. Mungkin komposisi mayoritas-minoritas sulit bergeser, tapi kekuasaan jelas berputar,” jelasnya.
Diketahui, draf RUU KUHP Bab IX belakangan menjadi sorotan. Dalam bab tersebut mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Nah dalam pasal 354 tertulis pada draf, setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman melalui sarana teknologi akan terancam hukuman penjara 2 tahun.
Berita Terkait
-
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
-
Geram sama Gisel soal Nama Panggilan Kuda, Tokoh NU Colek Akun Polri
-
Santri NU Jangan Jadi Buzzer, Gus Nadir: Lebih Baik Jadi Tukang Parkir
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu