Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 04 Juni 2021 | 09:06 WIB
Ilustrasi surat bebas Covid-19 palsu. [Pexels/Pixabay]

SuaraRiau.id - Polisi berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen bebas Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Pelaku pembuat surat bebas Covid-19 palsu diamankan jajaran Polda Riau, Kamis (3/6/2021).

Dari penelusuran petugas, sebanyak 1.252 dokumen palsu bebas Covid-19 telah diperjualbelikan pelaku berinisial AP dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

"1.252 surat palsu bebas Covid-19 ini dijual pelaku dengan harga Rp 50 ribu-Rp 200 ribu," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Terbongkarnya jual beli surat bebas Covid-19 palsu ini setelah pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) SSK II mencurigai seorang penumpang membawa 5 surat bebas Covid-19.

"Hingga akhirnya kejanggalan itu dilaporkan pihak KKP dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat kepolisian dengan mengamankan pelaku di Bandara SSK II," ujar Agung.

Menurut Irjen Agung, pemalsuan dokumen kesehatan bebas Covid-19 ini dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

"Saya berterima kasih kepada pihak Pelabuhan yang telah sukses membongkar kasus ini. Bagi siapa saja yang melawan hukum akan kita tindak," pungkasnya.

Load More