Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 03 Juni 2021 | 12:02 WIB
Ilustrasi kokain. (REUTERS/Edwin Montilva)

SuaraRiau.id - Seorang pria warga negara Inggris diringkus di Batam, Kepulauan Riau (kepri) setelah mencoba mengirimkan narkotika 2,77 gram kokain dan 10 butir ekstasi melalui Kantor Pos.

Warga Inggris berinisial IDB itu ditangkap otoritas Bea Cukai Batam.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (25/5/2021) lalu," kata Pejabat Bea Cukai Batam, Undani dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Terungkapnya kasus narkoba bermula dari pemeriksaan sebuah barang melalui mesin X-ray dengan hasil citra barang berbentuk pil.

Petugas Bea Cukai kemudian memerintahkan petugas Kantor Pos Batam untuk membuka barang tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

Setelah dibuka, petugas menemukan alat berbentuk pencabut bulu kaki. Kemudian, terdapat satu bungkus plastik bubuk obat yang dilapisi alumunium foil dan 10 butir obat berbentuk pil berwana merah muda.

Setelah dilakukan uji coba kandungan di laboratorium KPU Bea Cukai Batam, bubuk tersebut merupakan kokain seberat 2,7743 gram dan pil merah tersebut merupakan pil ekstasi dengan berat 3,5133 gram.

Petugas Bea Cukai berkoordinasi langsung dengan BNNP Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik barang. Alhasil, seorang IDB ditangkap di sebuah apartemen mewah, yang berada di Kota Batam.

"Pria tersebut diamankan atas dasar kepemilikan barang yang akan dikirimnya," kata Undani.

Pria Inggris itu kemudian diserahkan ke BNNP Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Load More