SuaraRiau.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara serta denda 20 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Rocky Gerung pun menyentil sejumlah pejabat atas vonis yang diterima Habib Rizieq.
Rocky Gerung menyebut vonis yang dijatuhkan ke Habib Rizieq dinilai bisa menjadi dasar para pejabat yang melakukan kesalahan sama yaitu yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, kerumunan massa menjadi salah satu tuduhan yang dialamatkan Habib Rizieq saat menggelar acara di Petamburan.
Kerumunan massa seperti itu, juga secara tidak langsung dikritik Rocky Gerung sering dilakukan pejabat negara.
Dalam diskusi Secangkir Opini di Youtube Refly Harun, ia bahkan menyebut beberapa pejabat seperti Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus mendapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq.
“Harusnya berlaku tuh Stare Decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan,” kata Rocky dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/6/2021).
Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.
Itu artinya, kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan Stare Decisis Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara.
“Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq,” tutur dia.
Habib Rizieq ajukan banding
Dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim, kesempatan banding dimanfaatkan Habib Rizieq yang tak menerima putusan vonis hakim atas pelanggaran kasus kerumunan di dua lokasi yakni Petamburan dan Megamendung.
Banding putusan hakim tersebut diungkap kuasa hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar yang menyampaikan bahwa permohonan banding akan ditempuh kuasa hukum Rizieq.
“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” ujar Aziz Yanuar, Selasa (1/6/2021).
Meski ditegaskan Aziz, jika kliennya sebenarnya sudah menerima putusan vonis hakim karena merasa sudah lelah menjalani proses hukum yang berlangsung.
“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
-
Berkerumun Tak Patuhi Prokes, Acara Syawalan di Playen Dibubarkan Polisi
-
Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding
-
PA 212 Minta Jokowi Dipenjara, Buntut Vonis Habib Rizieq
-
Rocky Gerung: Jokowi Itu Kader Oligarki, PDIP Seharusnya Malu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Beda dengan Pulsa Ponsel
-
Berawal dari Call Center, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
-
5 Mobil Sedan Bekas 20 Jutaan: Gaya buat Anak Muda, Elegan untuk Orang Tua
-
Masyarakat Diminta Waspada Akun Facebook Atasnamakan Plt Gubri SF Hariyanto
-
Polemik Beasiswa PKH Siak Jadi Sorotan, Diminta Dikaji Serius dan Transparan