SuaraRiau.id - Kabar Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang dituduh mengambil dana donasi Palestina terus berlanjut. Bahkan sampai-sampai pihak UAH menunjukkan bukti tranferan.
Namun, pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, seharusnya bukan UAH yang menunjukkan bukti transfer tersebut, tapi sebaliknya justru yang harus membuktikan ialah para penuduh UAH.
Chudry mengatakan, prinsip dasar dalam sebuah peristiwa hukum pidana, harus terdapat seseorang yang melanggar hukum pidana dan ada korban yang dirugikan.
“Peristiwa pidana ini pada prinsipnya, ada orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dan kemudian ada korbannya. Di dalam peristiwa ini, siapa pelakunya? Siapa korbannya?,” katanya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021).
“Permasalahannya kan dibilang, buktiin dong itu (UAH) tidak melakukan penggelapan dana. Nah di dalam hukum, termasuk hukum pidana, siapa orang yang menuduh, dia wajib yang membuktikan gitu. Jadi bukan orang yang dituduh harus membuktikan,” sambungnya.
Terkait pembuktian atas tuduhan atau dugaan yang dilayangkan, sebenarnya hanya berlaku pada tindak pidana perkara korupsi dalam pasal tertentu.
“Pembalikan pembuktian itu sangat terbatas dan hanya terdapat dalam perkara tertentu. Misalnya perkara korupsi, dalam pasal tertentu si pelaku yang diduga korupsi itu yang berkewajiban bahwa kekayaannya dia itu bukan hasil korupsi. Tapi ini karena tindak pidana umum, jadi termasuk ketentuan umum, siapa yang menuduh, dia yang membuktikan,” jelas dia.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tak ingin damai terhadap akun-akun pemfitnah yang berpotensi memecah bangsa dengan narasi di media sosial.
Ternyata Ustaz Adi Hidayat tak diam saja atas munculnya akun pemfitnahnya dalam hal donasi Palestina. Operasi siber tim Ustaz Adi Hidayat menemukan hal penting.
Tim Ustaz Adi Hidayat bergerak, beroperasi dan akhirnya menemukan jejak digital akun pemfitnah. Dari temuan itu Ustaz Adi Hidayat bisa membuktikan akun pemfitnah ini di ruang pengadilan nantinya setelah dilaporkan.
Ustaz Adi Hidayat menjawab banyak pertanyaan jadi nggak sih mau laporkan akun pemfitnah ke kepolisian. Pendakwah itu tegaskan sudah bulat tak ada mediasi atau damai dengan urusan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
Dia nggak mau berdamai dengan akun pemfitnah yang sengaja membenturkan dan ditujukan secara langsung dalam bentuk gambar, narasi, framing dan lainnya.
“Jadi ini bukan rencana (melaporkan) tapi memang hal yang sudah kami siapkan. Sedang distrukturisasi bagaimana delik yang sesuai delik hukum yang sesuai,” katanya, Senin 31 Mei 2021.
Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa sejauh ini operasi timnya menemukan hal yang bisa menguatkan untuk jadi bahan delik pelaporan akun pemfitnah soal donasi Palestina.
Meski sibuk berdakwah, Ustaz Adi Hidayat punya tim riset sampai tim IT yang memelototi akun pemfitnah.
Berita Terkait
-
Ustaz Adi Hidayat Serius Laporkan Pemfitnahnya: Ini Sudah Keterlaluan
-
Ustaz Adi Hidayat ke Para Pemfitnah: Tolong Jangan Siapkan Materai
-
Netizen Cibir Eko Kuntadhi, Soal Pernyataan yang Dianggap Fitnah Ustaz Adi Hidayat
-
Daftar Youtuber dan Netizen Bongkar Ustadz Adi Hidyat Tilap Duit Bantuan Pelestina
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air